Aturan menghitung pesangon karyawan PHK adalah aturan yang wajib kamu ketahui apabila kamu sudah mulai bekerja.
Meskipun tidak setiap orang akan terkena PHK, kamu juga tetap harus berjaga-jaga dan bisa memahami aturan hitung pesangon PHK yang berlaku secara hukum.
Jangan sampai kamu rugi karena tidak tau aturan perhitungan pesangon PHK ini ya!!
Sebelum terlambat, ayo simak penjelasan lengkap tentang aturan menghitung pesangon kepada karyawan yang terkena PHK dibawah ini!!
Table of Contents
Aturan Menghitung Pesangon Dalam UU Cipta Kerja
Aturan menghitung pesangon PHK untuk para karyawan telah diatur pada 49 aturan yang diterbitkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Lebih tepatnya telah dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang membahas tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perjanjian Kerja, Alih Daya, Dan Batasan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat.
Pada Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, terdapat penjelasan tentang aturan jumlah hitung pesangon PHK yang harus dibayar oleh setiap perusahaan untuk karyawan.
Dalam Pasal 40 tersebut menyatakan bahwa besaran harga pesangon PHK yang harus dilunaskan untuk para karyawan, harus sesuai dengan berapa lama karyawan tersebut berkerja.
Akan tetapi, perusahaan juga bisa tidak membayar full uang pesangon PHK karena melakukan efisiensi yang menyatakan perusahaan mengalami kerugian atau bangkrut. Hal ini telah diatur dalam Pasal 43.
Apabila kondisi tersebut terjadi, maka perusahaan boleh memberikan pesangon PHK hanya sejumlah 0,5 kali atau separuh dari jumlah yang asli.
Namun, karyawan akan memperoleh biaya penghargaan sebesar 1 kali dengan jumlah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Saat ini, proses menghitung pesangon PHK sesuai aturan hukum sudah tidak perlu ribet lagi. Cukup melalui OTP saja, maka semua proses perhitungan pesangon akan lebih jelas dan transparan.
OTP hadir untuk membantu proses menghitung pesangon PHK dengan tepat dan cepat agar tidak ada permalasahan di masa depan.
Aturan Perhitungan Pesangon Karyawan PHK
Proses menghitung pesangon untuk karyawan PHK harus sesuai dengan berapa lama mereka bekerja. Berikut perhitungan untuk jumlah pesangon berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021:
- kurang dari 1 tahun masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 1 bulan upah kerja.
- 1 tahun atau lebih (belum sampai 2 tahun) masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 2 bulan upah kerja.
- 2 tahun atau lebih (belum sampai 3 tahun) masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 3 bulan upah kerja.
- 3 tahun atau lebih (belum sampai 4 tahun) masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 4 bulan upah kerja.
- 4 tahun atau lebih (belum sampai 5 tahun) masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 5 bulan upah kerja.
- 5 tahun atau lebih (belum sampai 6 tahun) masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 6 bulan upah kerja.
- 6 tahun atau lebih (belum sampai 7 tahun) masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 7 bulan upah kerja.
- 7 tahun atau lebih (belum sampai 8 tahun) masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 8 bulan upah kerja.
- 8 tahun atau lebih masa kerja akan memperoleh pesangon PHK sebesar 9 bulan upah kerja.
Proses menghitung pesangon PHK tentu akan sangat rumit jika dilakukan secara manual. Maka dari itu, website atau aplikasi sejenis OTP akan sangat membantu dalam proses perhitungan dan pemberian pesangon.
Jangan sampai salah hitung!! Sebelum semua jadi susah, biarkan OTP membantu proses menghitung pesangon PHK dengan mudah!!
Aturan Kompensasi Lain Untuk Karyawan PHK
Selain mendapatkan pesangon kerja. Para karyawan yang terkena PHK juga wajib memperoleh beberapa pembayaran dana lain.
Karyawan yang di PHK juga wajib memperoleh Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).
1. Jumlah Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Untuk dana UPMK, terdapat aturan hitungan khusus yang menyesuaikan dengan lama waktu bekerja setiap karyawan. Berikut jumlah perhitungannya:
- 3 tahun atau lebih (belum sampai 6 tahun) masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 2 bulan upah.
- 6Â tahun atau lebih (belum sampai 9 tahun) masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 3 bulan upah.
- 9Â tahun atau lebih (belum sampai 12 tahun) masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 4 bulan upah.
- 12 tahun atau lebih (belum sampai 15 tahun) masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 5 bulan upah.
- 15 tahun atau lebih (belum sampai 18 tahun) masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 6 bulan upah.
- 18 tahun atau lebih (belum sampai 21 tahun) masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 7 bulan upah.
- 21 tahun atau lebih (belum sampai 24 tahun) masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 8 bulan upah.
- 24 tahun atau lebih masa kerja akan memperoleh UPMK sebesar 9 bulan upah.
2. Jumlah Uang Penggantian Hak (UPH)
Sedangkan biaya UPH yang harus dibayar oleh perusahaan kepada karyawan hanya berupa:
- Jumlah libur tahunan yang masih belum digunakan (dalam bentuk uang).
- Biaya transportasi pulang-pergi kerja karyawan dari rumah ke tempat bekerja.
- Hak-hak karyawan lain yang telah ditetapkan dalam aturan kontrak kerja.
Proses Menghitung Pesangon PHK Bisa Lebih Mudah Melalui OTP
Jaman sekarang masih zaman menghitung pesangon PHK pakai cara manual?
Temukan cara yang lebih mudah bersama OTP. Proses menghitung pesangon akan semakin efisien dan transparan!!
Dalam OTP, semua sistem hitung pesangon dan pembayaran untuk karyawan sudah disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan kecil ataupun besar.
Lakukan proses menghitung pesangon PHK dengan hanya satu klik. Dan semua informasi akan terkirim dengan jelas ke dalam aplikasi OTP Mobile!!
Masih bingung cara mulai menghitung pesangon PHK dengan cepat? Ayo cek laman OTP dan coba sekarang juga!!