Dalam dunia kerja, hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja akan terikat baik dengan sebuah Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kehadiran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diharapkan dapat tercipta kepastian hukum dan perlindungan yang optimal bagi pekerja.
Aturan dan penentukan PKB ini seharusnya dipahami dengan baik oleh sisi perusahaan dan karyawan.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pengertian, fungsi, serta aspek-aspek lain yang berhubungan dengan PKB ini.
Berikut adalah penjelasan lengkap dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)!
Table of Contents
Pengertian Dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan resmi yang dibuat antara pengusaha/perusahaan dengan karyawan/pekerja.
PKB berfungsi sebagai kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
Dalam PKB, biasanya terdapat berbagai ketentuan khusus yang diatur untuk meraih kesepakatan bersama. Berikut adalah aspek yang menjadi ketentuan tersebut:
- Upah dan Tunjangan: Menentukan besaran upah, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan fasilitas lainnya.
- Jam Kerja: Mengatur jam kerja, lembur, dan cuti karyawan.
- Keamanan dan Kesehatan Kerja: Menyediakan aturan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
- Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja: Mengatur syarat dan prosedur pemutusan hubungan kerja, termasuk pesangon dan hak-hak karyawan.
PKB bertujuan untuk menciptakan suasana kerja yang adil dan berimbang. Serta untuk mengurangi potensi konflik yang dapat timbul antara pengusaha dan pekerja.
Sebagai dokumen yang mengikat, PKB harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Aturan ini biasanya berlaku selama periode tertentu, yang kemudian dapat diperbaharui melalui proses negosiasi ulang.
Fungsi Utama Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Penggunaan sistem PKB dalam perjanjian kerja tentu memiliki fungsi yang sangat penting dalam konteks hubungan industrial.
Hal ini karna PKB dapat memberikan kesempatan bagi karyawan dan perusahaan untuk menetapkan kapasitas kerja yang bisa mereka terima di setiap periodenya.
Selain itu, terdapat beberapa fungsi lain dari PKB yang bisa memberikan pengalaman kerjasama menjadi lebih sehat. Berikut adalah fungsi utama dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut!
1. Melindungi Hak Pekerja
Fungsi utama pertama dari sistem Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap karyawan.
Semua jenis pekerjaan yang dilakukan karyawan tentu memiliki pembayaran yang dijanjikan perusahaan seperti hak atas upah yang adil, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Dengan adanya PKB, pekerja memiliki jaminan bahwa hak-haknya akan dihormati dan diakui oleh pengusaha.
2. Mengatur Hubungan Industrial
Selain menjaga hak karyawan, PKB juga berfungsi sebagai pedoman dalam hubungan antara pengusaha dan pekerja.
Dengan adanya aturan yang jelas, PKB dapat membantu mengurangi potensi konflik dan menciptakan suasana kerja yang lebih harmonis.
Kondisi ini akan membawa pengaruh positif di lingkungan kerja perusahaan. Sehingga akhirnya, semua pekerja dapat menjalin hubungan baik bersama rekan industrial lainnya.
3. Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja
PKB merupakan aspek yang sering menjadi bahan penilaian dari seberapa baik perusahaan menjaga kesejahteraan karyawannya.
Hal ini karena PKB akan mencakup ketentuan tentang kesejahteraan pekerja seperti tunjangan kesehatan, cuti tahunan, dan fasilitas lainnya.
Setiap perjanjian kerjasama yang dilakukan, pasti memiliki tujuan dalam meningkatkan kualitas hidup karyawan.
4. Sebagai Alat Negosiasi Kerja
Pada proses rekrutmen karyawan baru, PKB berfungsi sebagai alat untuk negosiasi yang membantu perusahaan dalam meningkatkan minat kerja para kandidat pekerja.
Proses ini juga membawa kesempatan bagi para manajemen dan karyawan untuk menentukan berbagai kebijakan di perusahaan.
Setiap kesepakatan yang dihasilkan melalui kegiatan ini akan mendorong dialog terbuka antara kedua belah pihak yang sama-sama membutuhkan.
5. Memberikan Kepastian Hukum
Fungsi lainnya dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sendiri adalah kepastian hukum bagi pengusaha dan pekerja.
Proses kesepakatan dalam kegiatan ini akan memberikan penekanan mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Hal ini penting untuk menghindari sengketa di masa depan, dan hubungan antara perusahaan dan karyawan dapat terjalin dengan baik selamanya.
Penentuan Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah periode waktu di mana ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PKB berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
Umumnya, masa berlaku PKB ditentukan melalui negosiasi antara pekerja dan manajemen perusahaan. Namun dalam perjanjian tersebut, setiap pihak wajib memperjelas setiap aspek penentuan kerjanya.
Berikut adalah beberapa hal penting terkait penentuan masa berlaku PKB saat berkerja!
1. Durasi Umum Kerja
Penentuan pertama yang menjadi aspek penting untuk disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah durasi umum seseorang berkerja.
PKB biasanya memiliki masa berlaku antara satu hingga tiga tahun. Durasi ini ditentukan berdasarkan kesepakatan yang dicapai selama proses negosiasi.
Penentuan durasi umum ini harus diperjelasan dalam proses PKB agar tidak ada kerugian antara satu pihak di kemudian hari.
2. Perpanjangan Perjanjian Kerja
Setelah masa berlaku berakhir, PKB sering kali dapat diperpanjang melalui proses negosiasi ulang bersama karyawan yang bersangkutan.
Jika kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan kesepakatan, maka PKB yang baru akan dibuat untuk periode berikutnya.
Sistematika dalam perpanjangan ini harus ditetapkan oleh kedua belah pihak. Bahkan sejak kegiatan negosiasi kontrak berlangsung.
3. Ketentuan Peralihan Kesepakatan
Selama masa transisi antara berakhirnya PKB yang lama dan berlakunya PKB yang baru, ketentuan-ketentuan dalam PKB lama biasanya tetap berlaku.
Namun, persetujuan ini bisa berubah jika ada peralihan kesepakatan lain karena alasan satu dan lain hal selama berkerja.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan dan stabilitas di tempat kerja. Serta mengevaluasi bentuk perjanjian yang seusai dengan kebutuhan kedua belah pihaknya.
4. Pengakhiran Perjanjian Kerja Bersama
PKB dapat diakhiri sebelum masa berlakunya habis jika terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hal ini juga bisa terjadi jika salah satu pihak melanggar ketentuan yang ada. Namun, pengakhiran ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKB itu sendiri.
Prosedur dari PKB ini yang wajib untuk ditentukan terlebih dahulu, dan disepakati untuk berlaku selama masa PKB berlangsung.
5. Kewajiban untuk Merevisi Kesepakatan
Mengingat dinamika dunia kerja dan perubahan peraturan perundang-undangan, PKB perlu direvisi secara berkala.
Hal ini penting untuk dlakukan agar bisa memastikan bahwa ketentuannya tetap relevan dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terbaru.
Segala bentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) wajib ditentukan dengan menyesuiakan peraturan kerja di sebuah negara.
Aturan Hukum Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada dasarnya sudah diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Tujuan utama dari PKB ini dianggap penting dalam dunia kerja, sehingga mengharuskan pemerintah untuk mengatur arus yang tepat dalam proses perjanjiannya.
Terdapat beberapa aturan yang berfokus pada perencanaan PKB. Contohnya seperti aturan yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada isi UU ini, pemerintah membuat penegasan dalam aturan dunia kerja dengan mengatur tentang hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha, serta prosedur penyusunan PKB.
Dalam beberapa peraturan pemerintah juga sudah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.
Contohnya seperti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang berhubungan dengan ketentuan upah dalam PKB.
Setiap aturan tersebut dibangun sebagai pedoman dalam bekerja di setiap perusahaan yang ada.
Diharapkan kedepannya lingkungan kerja Indonesia semakin berkembangan dalam hal positif, berkat adanya peraturan-peraturan yang berfokus pada sistem kerjasama kerja.