Perbedaan PKWT dan PKWTT Terbaru, UU Cipta Kerja 2023

Perbedaan PKWT dan PKWTT harus diketahui oleh karyawan maupun pengusaha di Indonesia.

PKWT dan PKWTT sama-sama merupakan perjanjian kontrak kerja yang mengikat antara karyawan dengan pemberi kerja.

Kedua perjanjian kerja ini juga memiliki landasan hukum yang diakui oleh negara.

Adapun landasan hukum yang mengatur tentang PKWT dan PKWTT terbaru adalah PP No. 35 Tahun 2021 dan PERPPU No 2 Tahun 2022 tentang “Cipta Kerja” yang sudah disahkan dan menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang “Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”.

Jika Anda belum mengetahui tentang perbedaan PKWT dan PKWTT, simak artikel ini hingga akhir.

Apa itu PKWT dan PKWTT?

Perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang paling mendasar adalah bahwa PKWT merupakan perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan kontrak, sedangkan PKWTT merupakan perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan tetap.

Hal ini sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2021 tentang “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja”.

Dalam Pasal 1 Ayat (10-11) PP No. 5 Tahun 2021 dijelaskan apa yang dimaksud dengan PKWT dan PKWT.

PKWT

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/ Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. (Pasal 1 ayat 10 PP No. 5 Tahun 2021)

 

Berdasarkan pasal 7 PP No 35 Tahun 2021, PKWT ini ditujukan bagi pekerjaan yang bersifat musiman, bergantung pada kondisi tertentu atau merupakan pekerjaan tambahan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.

Dan dalam pasal 8 PP No 35 Tahun 2021, perpanjangan PKWT tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.

PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah Perjanjian Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha untuk mengadakan Hubungan Kerja yang bersifat tetap. (Pasal 1 ayat 11 PP No. 5 Tahun 2021)

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT Terbaru 2023

Nah berikut ini, programgaji.com telah merangkum perbedaan PKWT dan PKWTT yang mengacu pada PP No.5 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 atau yang biasa dikenal sebagai UU Cipta Kerja.

Perbedaan PKWT PKWTT
Waktu Memiliki batas waktu kontrak kerja Tidak memiliki batasan waktu dan dapat terus berjalan hingga usia pensiun atau meninggal dunia
PHK PHK tidak harus melalui LPPHI PHK karena alasan tertentu, harus melalui proses LPPHI
Pesangon dan Uang Penghargaan Diberhentikan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, tidak ada kewajiban perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja Perusahaan wajib memberikan sejumlah kompensasi berupa uang penghargaan, uang penggantian hak, atau uang pesangon (kecuali jika PHK disebabkan karena alasan tertentu)
Masa Percobaan Tidak diperbolehkan adanya masa percobaan Dapat ditentukan adanya masa percobaan
Kontrak Kerja Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin, dalam Bahasa Indonesia Perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan
Pencatatan Wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan Tidak wajib dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan

Cara Membuat PKWT dan PKWTT

Dalam membuat PKWT dan PKWTT setidaknya harus memuat poin-poin berikut:

  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha.
  2. Nama, alamat, jenis kelamin, dan umur pekerja.
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan.
  4. Tempat pekerjaan.
  5. Besar upah dan cara pembayarannya.
  6. Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  7. Tanggal mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
  8. Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
  9. Tanda tangan kedua belah pihak.

Selain dari sembilan poin diatas dapat ditambahkan pula peraturan perusahaan yang wajib dipatuhi bagi pekerja atau karyawan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top