Penalti Kontrak Kerja Yang Harus Dipahami Agar Tidak Rugi!

Penalti kontrak kerja secara singkatnya dapat diartikan sebagai salah satu persyaratan tertulis yang harus dipatuhi oleh karyawan dan perusahaan.

Setiap karyawan pasti memiliki persyaratan kontrak kerja sebelum masuk kerja ke dalam sebuah perusahaan.

Pada kontrak kerja tersebut terdapat beberapa aturan khusus yang harus dipatuhi agar tidak terkena penalti kerja.

Jadi, apakah penalti kontrak kerja akan selalu berlaku? Dan bagaimana cara menghindarinya?

Jika kamu saat ini ingin keluar dari perusahaan tapi takut terkena penalti kontrak kerja. Maka kamu harus simak beberapa penjelasan tentang penalti kontrak kerja berikut ini.

Programgaji.com akan membantumu memahami apa itu penalti kontrak kerja dan cara menghindari penalti tersebut. Ayo pelajari dengan cermat!!

Baca Juga : Pahami Cara Menghitung Gaji Sesuai Dengan Status Karyawan

Alasan Mendapatkan Penalti Kontrak Kerja

alasan penalti kontrak

Penalti kontrak kerja bisa dikatakan sebagai salah satu pembayaran ganti rugi dalam hal pertanggung jawaban terhadap pekerjaan di dunia kerja.

Pada dunia kerja, sebuah kontrak kerja akan dianggap sah apabila kedua belah pihak telah setuju dan menandatangi isi dari aturan kontrak kerja tersebut.

Apabila salah satu dari kedua belah pihak tersebut tidak mengikuti aturan yang ada, maka pihak yang melanggar aturan harus membayar penalti sesuai aturan awal kontrak.

Persyaratan tersebut sudah sesuai dengan aturan resmi negara yang tertera pada  UU Ketenagakerjaan Pasal 62 yang berbunyi:

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

Aturan penalti tersebut akan berlaku untuk kedua belah pihak, baik itu karyawan ataupun perusahaan.

Seorang karyawan akan mendapatkan sebuah penalti apabila keluar secara tiba-tiba disaat masa kontrak kerja masih berlaku.

Proses keluar karyawan tersebut dianggap tidak sesuai prosedur kerja sehingga akan mengakibatkan kerugian untuk perusahaaan.

Sedangkan untuk perusahaan, penalti akan berlaku apabila perusahaan tersebut mengeluarkan karyawan sebelum masa kontrak selesai.

Perusahaan yang mengeluarkan karyawan secara mendadak dianggap akan merugikan karyawan karena menghilangkan pekerjaan dari karyawan tersebut.

Dari kondisi tersebut dapat terlihat bahwa kedua belah pihak bisa saja terkena penalti apabila tidak mengikuti persyaratan awal kontrak kerja.

Oleh karena itu, pelajari dengan baik isi kontrak kerja sebelum kamu mulai bekerja di sebuah perusahaan.

Baca Juga : Ini Dia 6 Contoh Perencanaan Keuangan Paling Mudah dan Efektif

Contoh Perhitungan Penalti Kontrak Kerja

contoh perhitungan penalti kerja

Sebelum menghitung jumlah penalti yang harus dibayarkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung berapa lama kontrak berlaku.

Perlu diingat, bahwa penalti ini biasanya sering diterima oleh karyawan yang memiliki status kontrak (PKWT).

Menghitung penalti kontrak biasanya akan disesuaikan dengan lama waktu bekerja dan sisa waktu kontrak yang ada.

Lama waktu bekerja diperlukan untuk menghitung kompensasi dari hasil kerja karyawan. Sedangkan sisa waktu kontrak diperlukan untuk menghitung ganti rugi.

Jumlah kompensasi tersebut biasanya sesuai dengan lama mereka bekerja. Berikut cara perhitungan kompensasinya:

  1. Karyawan bekerja selama 12 bulan (1 tahun) = 1 upah bulanan.
  2. Karyawan bekerja 1 bulan lebih (belum 1 tahun) =  1 upah bulanan : 12 bulan x lama waktu bekerja
  3. Karyawan bekerja lebih 12 bulan (lebih 1 tahun) = 1 upah bulanan : 12 bulan x lama waktu bekerja.

Jumlah kompensasi ini digunakan untuk menentukan jumlah penalti akhir.

Jika karyawan yang mendapatkan penalti, maka uang kompensasi ini dapat menjadi bahan pengurangan biaya penalti.

Namun jika perusahaan yang memberikan PHK untuk karyawan, maka uang kompensasi ini harus dibayar bersama dengan uang penalti.

Ayo kita kita coba menghitung uang penalti berdasarkan satu kondisi karyawan berikut ini!!

Seorang karyawan A memutuskan untuk keluar saat masa kontrak kerjanya tersisa 4 bulan lagi. Karyawan ini memiliki masa kontrak selama 1 tahun dengan gaji Rp4.000.0000 perbulan.

Cara Menghitung Penalti

Setelah tau sisa waktu kerja karyawan tersebut, maka langkah pertama adalah menghitung biaya penalti kontrak kerja.

Rumus untuk menghitung penalti adalah upah x sisa masa kerja.

Karyawan A memperoleh upah 4.000.000 perbulan dengan sisa masa kerja 4 bulan. Maka uang penalti yang harus dibayar karyawan tersebut adalah:

Upah x Sisa Masa Kerja

4.000.000 x 4 = 14.000.000

Total jumlah penalti awal karyawan tersebut adalah Rp14.000.000, biaya ini belum terhitung dengan kompensasi.

Cara Menghitung Kompensasi

Karena karyawan A tersebut sudah bekerja selama 8 bulan, maka karyawan tersebut mendapatkan kompensasi kerja. Jumlah kompensasi tersebut yaitu:

1 upah bulanan : 12 bulan x lama waktu bekerja

4.000.000 : 12 x 8 = 2.666.000

Jadinya, karyawan A akan mendapatkan pengurangan biaya penalti karena adanya uang kompensasi sebesar Rp.2.666.000.

Uang penalti yang harus dibayar karyawan A tersebut harus dikurangi uang kompensasi yang diperoleh. Berikut proses perhitungannya:

14.000.000 – 2.666.000 = 11.334.000

Maka dari itu, karyawan A tersebut cukup membayar sisa penalti kerja sebesar Rp11.334.000.

Itulah cara menghitung manual biaya penalti seorang karyawan apabila keluar sebelum masa kontrak habis.

Namun saat ini, menghitung biaya penalti tidak perlu seribet itu. Karena sudah ada OnTime Payroll sebagai alat bantu menghitung biaya penalti dengan mudah dan transparan.

Baca Juga : Pesangon Karyawan PHK : Aturan Resmi dan Cara Menghitungnya

Cara Agar Tidak Terkena Penalti Kontrak Kerja

cara tidak kena penalti kerja

Mendapatkan penalti dalam bekerja tentu menjadi mimpi buruk bagi semua orang. Tempat yang seharusnya menjadi pembuka rezeki, sekarang menjadi beban ekonomi.

Penentuan biaya penalti yang besar membuat banyak orang menjadi bingung untuk proses pelunasannya.

Karena hal tersebut, banyak orang yang mencari cara agar tidak terkena penalti di tempat mereka bekerja.

Kenyataannya, penalti tidak akan diberikan pada karyawan apabila karyawan mengikut beberapa hal berikut ini.

Memahami Aturan Penting kontrak

Perjanjian kontrak kerja adalah bentuk persyaratan penting bagi setiap karyawan yang masuk ke dalam perusahaan.

Setiap kontrak kerja memiliki aturan dan batasan tertentu khususnya lama waktu kontrak yang berlaku.

Jika seorang karyawan tidak ingin mendapatkan penalti dalam bekerja, maka karyawan harus mengikuti aturan kontrak yang ada.

Menunggu sampai habis masa kontrak lebih baik dari pada membayar sisa penalti dengan jumlah yang cukup besar.

Terbuka Akan Permasalahan Kontrak Kerja

Permasalahan bekerja terkadang menjadi satu alasan khusus bagi setiap karyawan yang ingin berhenti kerja.

Pekerjaan yang tidak sesuai ekspektasi karyawan atau perencanaan kerja yang tidak cocok untuk suatu posisi menjadi alasan utama permasalahan muncul.

Seorang karyawan harus bisa terbuka pada semua masalah yang mereka hadapi saat bekerja. Ditambah lagi apabila pekerjaan yang mereka terima tidak sesuai rencana kontrak kerja.

Utarakan pendapat kalian dan berikan pemahaman penting akan kondisi kerja yang dirasakan. Apabila perusahan mengerti, maka bisa saja mereka mengizinkanmu keluar tanpa bersyarat.

Berperilaku Baik Dengan Rekan Kerja

Perilaku baik adalah cara paling mudah yang bisa dilakukan karyawan agar proses bekerjanya menjadi lebih mudah.

Jika seorang karyawan memiliki sikap yang baik saat bekerja, maka mereka telah membuat penilaian terbaik untuk branding mereka.

Memiliki branding yang baik akan membantu kamu untuk dipercayai oleh banyak orang saat di dunia kerja.

Hal ini akan mempermudah kamu untuk berhubungan baik dengan perusahaan, sehingga perusahaan akan percaya padamu dan tidak akan memberatkanmu dalam penalti kerja.

Mematuhi Aturan Kontrak Kerja Perusahaan

Sudah menjadi kesepakatan bersama bahwa mengikuti aturan kontrak yang berlaku di perusahaan adalah kewajiban yang harus dilakukan semua karyawan.

Aturan kontrak kerja perusahaan dibuat untuk membentuk sebuah lingkungan kerja yang aman dan produktif.

Seorang karyawan yang mematuhi aturan kerja biasanya akan terhindar dari berbagai permasalahan biaya ganti di perusahaan tersebut.

Hal ini karena perusahaan selalu memiliki skala penilaian untuk karyawan yang harus kena penalti kerja.

Memiliki Bantuan Hukum

Jika kondisi tempat kerja sudah tidak aman, dan perusahaan telah melakukan suatu hal yang cukup merugikan karyawan tanpa sebab yang jelas.

Maka karyawan memiliki hak dalam mempersiapkan bantuan hukum untuk melindungi dirinya dari berbagai ancaman.

Perlindungan hukum untuk dunia kerja sudah banyak dijelaskan khususnya pada UU Cipta Kerja.

Apabila terjadi suatu kondisi yang tidak sesuai aturan hukum, maka karyawan bisa menuntut perusahaan dan keluar tanpa ada penalti.

Baca Juga : Lembur Di Hari Libur? Begini Aturan Resmi dan Hitungan Upahnya

Kondisi Yang Membatalkan Penalti Kontrak Kerja

kondisi yang membatalkan penalti

Perlu diingatkan kembali bahwa proses pembayaran penalti mulai ada disaat salah satu pihak memutuskan kerja tanpa alasan yang jelas.

Maka dari itu, karyawan harus memiliki alasan yang cukup spesifik jika ingin mencari cara agar proses penalti batal.

Terdapat beberapa kondisi karyawan yang bisa membuat penalti batal atau bahkan tidak harus bayar.

Kondisi-kondisi tersebut cukup fatal sehingga perusahaan memang harus mengeluarkan karyawan tersebut dari kontrak kerja yang ada.

Berikut beberapa kondisi yang bisa membatalkan penalti kerja dari seorang karyawan.

Karyawan Meninggal Dunia

Jika karyawan telah meninggal dunia, maka kontrak kerja yang dimiliki akan secara otomatis selesai dari sebuah perusahan.

Kondisi ini adalah kondisi yang tidak bisa dihindari, sehingga perusahaan tidak memiliki hak untuk memberikan penalti kontrak kerja untuk karyawan tersebut.

Namun, kondisi ini adalah kondisi yang tidak menjadi solusi utama setiap karyawan yang ingin keluar dengan selamat.

Hilang Kewarasan (Gila)

Apabila karyawan sudah mengalami gejala kehilangan kewarasan, maka sebuah perusahaan harus menghentikan kontrak kerja karyawan.

Kondisi ini bisa menjadi kondisi paling jarang untuk ditemui, namun apabila terjadi makan karyawan seharusnya tidak perlu membayar penalti kerja.

Hal ini karena pada dasarnya karyawan tidak keluar, melainkan dikeluarkan karena alasan kesehatan mereka.

Perusahaan tentu akan melindungi tempat mereka dengan mengeluarkan karyawan yang mungkin memberikan dampat buruk dalam kesehatan lingkungan kerja.

Pemaksaan Dalam Kerja

Proses pemaksaan kegiatan bekerja terkadang sering kita temui dalam dunia kerja karena satu dan lain hal.

Biasanya, suatu pekerjaan sudah dianggap memaksa apabila kegiatan yang dilakukan sudah keluar dari jalur hukum negara.

Setiap karyawan memiliki batasan kerja dalam kontrak mereka. Apabila perusahaan memaksa mereka bekerja lebih tanpa dibayar, maka itu sudah termasuk pemaksaan kerja.

Karyawan dapat melaporkan kondisi tersebut ke pihak berwajib, dan karyawan juga tidak akan mendapatkan penalti kontrak kerja apabila keluar karena kondisi tersebut.

Mengalami Tindakan Kriminal

Selain pemaksaan kerja, seorang karyawan juga bisa keluar tanpa penalti apabila sudah mengalami tindakan kriminal di tempat kerja mereka.

Tindakan kriminal disini bisa berupa perundungan fisik, proses kerja ilegal, atau hal lainnya yang menyebabkan pelanggaran hukum tingkat berat.

Jika karyawan mengalami kondisi tersebut, maka mereka wajib melaporkan ke pihak berwajib secepat mungkin.

Tidak perlu takut, keamanan karyawan juga akan dijamin apabila memang diperlukan karena alasan tertentu.

Baca Juga : Mau Tau Cara Resign Kerja Yang Baik? Persiapkan Dua Hal Ini!!

kesimpulan artikel

Itulah bebarapa penjelasan penting tentang penalti kontrak kerja yang bisa kamu coba pahami agar tidak rugi di kemudian hari.

Perlu diingat bahwa penalti kontrak kerja akan berlaku apabila terjadi kondisi yang tidak sesuai dengan kontrak kerja awal.

Penalti ini merupakan kata lain dari ganti rugi yang harus dibayar apabila ada pelanggaran kontrak kerja.

Jumlah penalti juga sudah dijelaskan pada awal penawaran kontrak. Jadi pastikan kamu mengerti resiko yang ada pada kontrak kerja sebelum setuju untuk menandatanginya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top