Jika pembayaran Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) memiliki kelebihan, maka pihak perusahaan harus tau bagaimana cara mengurus pengembalian PPh 21 tersebut.
Dalam beberapa kondisi, seseorang atau perusahaan mungkin melakukan pembayaran pajak lebih dari yang seharusnya.
Kelebihan dari pembayaran pajak ini, bisa kembalikan pada perusahaannya dengan mengikuti dengan aturan refund PPh 21 yang berlaku.
Akan tetapi, masih banyak dari pihak perusahaan masih bingung ketika ingin mengembalikan dana lebih dari pembayaran PPh 21 tersebut.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus pengembalian PPh 21 dari awal hingga akhir.
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Table of Contents
Alasan Dalam Pengembalian PPh 21
Pengembalian PPh 21 bisa terjadi ketika terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh karyawan atau pemberi kerja.
Kondisi ini sering kali disebabkan oleh beberapa alasan seperti perhitungan pajak yang tidak tepat, atau perubahan status pajak individu/usaha.
Perubahan status pajak tersebut akan mempengaruhi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seperti perubahan jumlah tanggungan.
Hanya ada dua pihak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak ini. Dua pihak tersebut yaitu:
- Karyawan, ketika yang merasa memiliki kelebihan bayar pajak dan mempunyai bukti yang kuat.
- Perusahaan, yang berperan sebagai pemotong pajak dan mendapati bahwa ada kelebihan pemotongan.
Ketika mengajukan pengembalian PPh 21, pihak ini harus mempertanggung jawabkan pelaporan mereka dengan memberikan bukti yang sesuai dengan aturan hukum perpajakan negara.
Syarat Mengurus Pengembalian PPh 21
Ketika ingin mengajukan permohonan pengembalian PPh 21, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Persyaratan ini diperlukan untuk membuktikan apakah bentuk kelebihan pembayaran sudah di validasi benar dan sesuai aturan pembayaran yang berlaku.
Berikut ini merupakan beberapa persyarakat khusus dalam mengurus pengembalian PPh 21. Simak dan pahami setiap aspek pentingnya!
1. Laporan Pajak Tahunan (SPT)
Memastikan laporan pajak tahunan merupakan langkah pertama yang harus dilakukan seseorang saat ingin mengajukan pengembalian dana PPh 21.
Sebelum mulai mengajukan pengembalian dana lebih dari PPh 21, pihak wajib Pajak (WP) harus telah melaporkan SPT tahunan.
Hal ini karena setiap permohonan pengembalian pajak hanya bisa diajukan setelah SPT dilaporkan dengan benar dan tepat waktu.
2. Bukti Potong Pajak
Jika sudah memastikan bahwa laporan pajak tahunan sesuai dengan aturan, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan bukti potongan PPh 21 yang lengkap.
WP harus memiliki bukti potong pajak yang sah. Bukti potong ini biasanya diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Tanpa ada bukti yang sah, maka proses pengajuan akan ditolak karena tidak memiliki bukti yang jelas terhadap jumlah dana yang lebih tersebut.
3. Tidak Ada Tunggakan Pajak
Selain mengumpulkan bukti-bukti potongan pajak yang dibebankan, WP juga harus memastikan bahwa mereka sudah membayar PPh 21 dengan rutin sebelumnya.
WP yang tidak membayar pajak dengan rutin maka akan dikenakan tunggakan pajak yang membuat mereka harus membayar lebih sesuai aturan yang berlaku.
Pastikan bahwa tidak ada tunggakan pajak yang belum dibayarkan, karena ini bisa menghambat proses pengembalian pajak.
4. Permohonan Pengembalian
Jika semua syarat sebelumnya sudah dipastikan aman dan sesuai aturan yang berlaku, maka persyaratan terakhir adalah pengajuan pengembalian pajak ke instansi terkait.
WP perlu mengajukan permohonan resmi untuk pengembalian PPh 21 dengan melengkapi formulir yang sesuai.
Pastikan bahwa proses permohonan sudah mengikuti tahap-tahap yang sudah ditentukan oleh pihak berwajib agar semuanya bisa berjalan dengan lancar.
Tahap Mengurus Pengembalian PPh 21
Setelah memahami beberapa persyaratan khusus dalam proses pengembalian PPh 21, maka sekarang saatnya memahami tahap-tahap dalam mengurus pengembalian tersebut.
Pengembalian PPh 21 sering menjadi hal yang penting bagi karyawan atau perusahaan yang mendapati adanya kelebihan pembayaran pajak.
Oleh karena itu, setiap orang harus memahami tahap-tahap dari awal sampai akhirnya agar tidak melanggar aturan yang berlaku.
Berikut ini adalah langkah-langkah teknis yang harus diikuti untuk mengajukan pengembalian PPh 21!
1. Memastikan Ada Kelebihan Pembayaran PPh 21
Langkah pertama adalah memastikan bahwa benar-benar terjadi kelebihan pembayaran PPh 21. Tahap ini menjadi penting agar tidak salah dalam mengambil tindakan di tahap selanjutnya.
Kelebihan pembayaran pajak ini bisa diketahui setelah melakukan perhitungan ulang penghasilan, potongan, dan pajak terutang.
Adapun kondisi yang dapat menyebabkan kelebihan pembayaran PPh 21 antara lain:
- Kesalahan akibat human eror saat proses perhitungan pemotongan pajak berlangsung.
- Perubahan status PTKP (misalnya dari PTKP lajang menjadi menikah dengan tanggungan).
- Bonus atau tunjangan yang tidak sesuai dengan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja.
Setiap WP dapat membandingkan total PPh 21 yang telah dipotong selama tahun berjalan dengan perhitungan pajak yang seharusnya.
2. Menyiapkan Dokumen-Dokumen Pendukung
Untuk mengurus pengembalian PPh 21, diperlukan persiapan sejumlah dokumen penting sebagai buktiuntuk mendukung permohonan.
Persiapan dokumen ini diperlukan untuk memperkuat laporan, sehingga informasi seputar kelebihan dana terhitung jelas.
Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- Bukti Potong PPh 21: Dokumen ini diberikan oleh pemberi kerja, menunjukkan total penghasilan dan pajak yang telah dipotong.
- SPT Tahunan: SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) yang telah diajukan harus sudah lengkap dan benar. Pastikan semua penghasilan, potongan, dan kredit pajak telah dilaporkan secara akurat.
- Formulir Permohonan Pengembalian Pajak: Wajib Pajak (WP) harus mengisi formulir khusus untuk mengajukan pengembalian pajak, biasanya dikenal sebagai formulir SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar).
Selain itu, pastikan untuk menyimpan semua bukti pembayaran pajak, baik dalam bentuk slip gaji maupun transaksi pembayaran lainnya.
3. Mengajukan Permohonan Pengembalian PPh 21
Jika sudah mempersiapkan data yang akurat, maka tahap selanjutnya adalah mulai membuat laporan kepada pihak DJP.
Pengajuan permohonan pengembalian pajak ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu:
- Secara Manual: Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan benar.
- Melalui Online: Jika sudah menggunakan e-Filing, Anda dapat mengajukan pengembalian pajak secara online melalui aplikasi e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini lebih praktis dan mudah karena seluruh proses dapat dilakukan secara elektronik.
Dalam pengajuan permohonan ini, pastikan untuk selalu melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta agar permohonan dapat diproses lebih cepat.
4. Pemeriksaan oleh DJP
Setelah pengajuan permohonan diterima, pihak DJP akan melakukan pemeriksaan terhadap SPT dan dokumen-dokumen yang telah lampirkan.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa benar-benar terjadi kelebihan pembayaran PPh 21 dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses pemeriksaan bisa memakan waktu, tergantung pada tingkat kerumitan kasus yang diajukan.
Jika permohonan dianggap sederhana dan tidak memerlukan pemeriksaan mendalam, maka pengembalian PPh 21 bisa diproses lebih cepat.
Namun, jika DJP menemukan ketidaksesuaian dalam data yang diberikan, mereka bisa meminta klarifikasi tambahan dari WP.
5. Penerbitan SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
Jika DJP menyetujui bahwa terdapat kelebihan pembayaran PPh 21, mereka akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
SKPLB ini menjadi dasar bagi DJP untuk mengembalikan kelebihan pajak kepada WP.
Surat ini akan memuat informasi mengenai jumlah PPH 21 yang akan dikembalikan beserta rincian lainnya.
Jika ternyata DJP tidak menyetujui seluruh permohonan pengembalian, mereka akan memberikan alasan atas keputusan tersebut.
6. Pengembalian Dana
Setelah SKPLB diterbitkan, dana pengembalian PPh 21 akan dikirim ke rekening bank WP yang telah dicantumkan dalam formulir permohonan.
Pastikan bahwa nomor rekening yang diberikan aktif dan sesuai, karena proses pengembalian dilakukan melalui transfer langsung ke rekening WP.
Jika DJP menemukan adanya kesalahan atau tunggakan pajak pada WP, mereka dapat mengurangi jumlah pengembalian sesuai dengan besarnya tunggakan yang ada.
7. Menunggu Proses Pengembalian
Berdasarkan peraturan, DJP memiliki waktu hingga 12 bulan untuk menyelesaikan proses pengembalian PPh 21 sejak tanggal permohonan diterima.
Jika dalam jangka waktu tersebut permohonan belum juga diproses, WP bisa mengajukan keberatan atau menanyakan perkembangan permohonannya kepada KPP tempat mereka terdaftar.
Setiap proses pengembalian akan mengalami tahap yang berbeda-beda, oleh karena itu selalu pantau perkembangannya dan pastikan permohonan telah diterima oleh pihak DJP.