Simak! Cara Mengatasi Perselisihan Industrial Secara Hukum

Selain turnover yang tinggi, perselisihan hubungan industrial juga menjadi salah satu mimpi buruk bagi para pengusaha.

Dalam hubungan antara perusahaan dan karyawan, perbedaan pandangan atau konflik kepentingan sering kali muncul dan diakibatkan oleh banyak faktor.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan HRD untuk memahami cara mengatasi perselisihan ini secara hukum agar tidak berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak.

Pada artikel kali ini, kita akan melihat cara mengatasi permasalahan dalam hubungan industrial, dan langkah penyelesaiannya berdasarkan sudut pandang hukum ketenagakerjaan.

Ingin tau bagaimana cara lengkapnya? Simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu Perselisihan Industrial?

Perselisihan industrial merupakan suatu masalah yang mengacu pada konflik atau ketidaksepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja.

Dalam konteks kontrak kerja, perselisihan ini meupakan konflik yang terjadi karyawan dan pihak manajemen perusahaan.

Konflik ini sering kali akan bersangkut paut dengan dengan hak, kepentingan, atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

Perselisihan ini bisa terjadi karena berbagai alasan, diantaranya seperti:

  • Ketidakadilan dalam pembagian upah.
  • Ketidaksesuaian kontrak kerja.
  • PHK sepihak tanpa kompensasi.
  • Pelanggaran peraturan perusahaan.

Dalam konteks hukum di Indonesia, perselisihan hubungan industrial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jenis-Jenis Perselisihan Industrial

Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Selain aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat aturan lainnya yang juga menjelaskan seputar jenis perselisihan industrial di Indonesia.

Aturan tersebut berada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Menurut UU No. 2 Tahun 2004, perselisihan industrial terbagi menjadi empat jenis utama, diantara yaitu:

  • Perselisihan Hak: Berkaitan dengan pelanggaran hak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau undang-undang.
  • Perselisihan Kepentingan: Terjadi saat ada perbedaan pandangan tentang pembuatan, perubahan, atau penambahan syarat kerja.
  • Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Timbul akibat ketidaksepakatan atas keputusan PHK.
  • Perselisihan Antar Serikat Pekerja: Terjadi antara dua atau lebih serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Setiap perselisihan ini memiliki tanggungan dan resiko yang besar dalam pengelolaan SDM di perusahaan. Sehingga, penting bagi HRD untuk memahami cara mengatasi permasalahannya.

Tahapan Penyelesaian Perselisihan Industrial

Agar bisa menyelesaikan perselisihan industrial, perusahaan dan HRD harus memahami tahapan penyelesaiannya secara hukum yang berlaku di negara.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil seorang HRD atau manajemen perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan ini:

1. Penyelesaian Bipartit (Diskusi)

Jika perselisihan sudah mulai terasa di lingkungan kerja, maka langkah pertama yang bisa dilakukan HRD adalah menerapkan penyelesaian bipartit.

Penyelesaian bipartit sendiri merupakan proses mencari akar masalah dengan diskusi langsung antara pekerja dan pemberi kerja tanpa melibatkan pihak ketiga.

Langkah ini biasanya menjadi upaya pertama untuk mencapai kesepakatan, dimana bipartit harus diselesaikan dalam waktu 30 hari sejak perselisihan terjadi.

2. Penyelesaian Tripartit (Mediasi)

Jika penyelesaian bipartit tidak membuahkan hasil, maka segala bentuk perselisihan dapat diajukan kepada Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) setempat.

Pengajuan ini pada dasarnya dilakukan untuk membangun proses tripartit (mediasi) antara karyawan dan perusahaan.

Mediasi ini dilakukan oleh mediator yang ditunjuk oleh pemerintah dengan tujuan membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.

3. Proses Konsiliasi

Jika perselisihan yang terjadi ternyata lebih kompleks setelah dilakukan tripartit (mediasi), maka konsiliasi dapat menjadi solusi.

Proses ini akan melibatkan yang netral sebagai pihak ketiga. Berbeda dengan mediasi, konsiliasi biasanya digunakan untuk perselisihan kepentingan.

Pihak ketiga ini memiliki hak menengahi konflik yang sedang terjadi, serta bisa menjadi pihak yang memberikan pemahaman hukum dalam konflik tersebut.

4. Pengadilan Hubungan Industrial

Jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil, maka langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Apabila konflik hubungan industrial sudah mencapai ke tahap ini, maka permasalahan di dalamnya sudah dianggap mengancam pihak tertentu.

Proses ini memerlukan dokumen lengkap, termasuk risalah perundingan bipartit dan rekomendasi mediasi atau konsiliasi.

Strategi HRD dalam Mengatasi Perselisihan Industrial

Strategi HRD dalam Mengatasi Perselisihan Hubungan Industrial

Sebagai HRD atau manajemen perusahaan, penting untuk memiliki pendekatan strategis dalam mengatasi perselisihan industrial ini.

Berikut adalah beberapa strategi yang bisa di terapkan HRD untuk menghapi konflik tersebut:

  • Pahami Hukum Ketenagakerjaan: Memiliki pengetahuan mendalam tentang peraturan ketenagakerjaan akan membantu perusahaan menangani masalah dengan benar dan adil.
  • Dokumentasi yang Baik: Pastikan semua perjanjian kerja, aturan perusahaan, dan catatan komunikasi terdokumentasi dengan baik. Hal ini akan menjadi bukti penting jika terjadi perselisihan.
  • Membangun Hubungan yang Baik: Jalin komunikasi yang terbuka dengan karyawan untuk mencegah potensi konflik. Sosialisasi kebijakan perusahaan secara berkala juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman.
  • Gunakan Jasa Konsultan Hukum: Jika konflik semakin rumit, jangan ragu untuk melibatkan konsultan hukum ketenagakerjaan untuk memastikan proses penyelesaian sesuai hukum.

Setiap strategi tersebut harus disesuaikan dengan kondisi konflik yang sedang terjadi. Hindari penyelesaian secara kasar agar permasalahannya tidak semakin rumit.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top