JKP dan JHT merupakan dua program perlindungan karyawan yang masih aktif hingga saat ini.
Keadaan dua program ini secara umum berfungsi sebagai persiapan dana dari para karyawan untuk menghadapi kondisi yang buruk kedepannya.
Meskipun JKP dan JHT memiliki tujuan yang sama, namun terdapat sedikit perbedaan dalam proses pelaksanaannya.
Kira-kira apa saja perbedaannya? dan program mana yang lebih aman untuk masa depan?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!!
Baca Juga : Reimbursement Bisa Masuk Pajak? Ayo Cari Tau Fakta Aslinya!
Table of Contents
Apa Pengertian JKP dan JHT?
Berdasarkan fungsi utamanya, JKP dan JHT dapat diartikan sebagai asuransi dana pembantu yang bisa diperoleh karyawan apabila mengalami pemberhentian kerja di perusahaan.
JKP merupakan singkatan dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dimana akan berfungsi untuk para karyawan yang terkena PHK secara mendadak oleh perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, JKP bisa dikatakan sebagai jaminan jangka pendek dari setiap karyawan yang kehilangan pekerjaannya.
Program JKP ini merupakan program baru yang dikeluarkan pada tanggal 1 Februari 2022 di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022.
Sedangkan JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua, yaitu dana yang bisa membantu masa pensiun karyawan yang sudah mencapai umur maksimal kerja.
Pada proses pelaksanaannya, JHT dikatakan sebagai jaminan jangka panjang karena bisa mengakomodasi kebutuhan karyawan disaat masa tua nanti.
Program JHT ini sudah ada sejak sejak tahun 1995, dan dikembangkan kembali dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2021.
Kedua program ini berfungsi untuk menjaga keamanan ekonomi pekerja Indonesia, dan untuk menghindari tindakan pemerasan dalam bekerja.
Setiap perusahaan harus mematuhi berbagai aturan resmi dari program JKP dan JHT ini.
Perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku akan terkena sanksi karena dianggap melanggar hak karyawan dalam bekerja.
Baca Juga : Apa Fungsi Iuran Tapera? Ayo Cari Tau Alasan Pro dan Kontranya
Perbedaan JKP dan JHT
Meskipun JKP dan JHT memiliki tujuan yang sama yaitu sebagai program perlindungan karyawan.
Namun terdapat beberapa perbedaan khusus dari setiap proses yang dijalani di dua program ini.
Berikut beberapa perbedaan dari program JKP dan JHT saat proses pelaksanaannya!
1. Perbedaan Tujuan dan Manfaat Utama Program
Perbedaan pertama dalam JKP dan JHT adalah tujuan dari hadirnya program ini dalam dunia kerja.
JKP memiliki tujuan untuk membantu karyawan dalam memperoleh jaminan dana hidup setelah mengalami PHK kerja.
Jaminan ini digunakan untuk menjaga kestabilan ekonomi karyawan saat proses mencari kerja baru.
Sedangkan JHT adalah dana pensiun yang bertujuan untuk memberikan jaminan dana hidup bagi karyawan yang tidak sanggup bekerja lagi.
Dana JHT ini biasanya akan menyesuaikan kapan karyawan memilih untuk tidak bekerja lagi.
2. Perbedaan Sumber Potongan Dana Program
Berdasarkan aturan resmi yang ada, terdapat perbedaan yang cukup signifikan dalam perencanaan sumber dana dari dua program ini.
Pada aturan JKP, sumber utama dana dalam pelaksanaannya diambil dari 0,3% gaji karyawan dan 0,2% dari perusahaan di setiap periode penggajian.
Sedangkan pada aturan JHT, sumber dana yang ada berasal dari kumpulan gaji karyawan sebesar 2,5% dan dari perusahaan 2,5% di setiap pengajian juga.
Dalam proses penerimaan dananya, JKP hanya akan menerima 60% dari rata-rata upah 6 bulan terakhir. Dan lama waktu penerimaan JKP hanya sekitar 6 bulan dari selesainya bekerja.
Sedangkan JHT, jumlah dana dan lama waktu penerimaannya dihitung sesuai dengan lama waktu karyawan bekerja. Semakin lama karyawan bekerja maka semakin banyak dan lama dana JHTnya.
3. Perbedaan Syarat dan Ketentuan Program
JKP dan JHT juga memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda dalam proses perencanaannya.
Seorang karyawan bisa memperoleh dana JKP apabila sudah membayar iuran JKP tersebut selama 12 bulan saat 24 bulan terakhir bekerja.
Pembayaran tersebut harus dilakukan minimal 6 bulan berturut-turut, sehingga dana JKP bisa terhitung cukup untuk 6 bulan setelah berhenti kerja.
Dilain sisi, program JHT memiliki syarat yang berbeda. Dana JHT bisa dicairkan apabila karyawan sudah memiliki BPJS Ketenagakerjaan minimal 5 tahun.
Jenis karyawan yang dianjurkan untuk mengambil dana JHT ini adalah karyawan yang sudah masa pensiun atau cacat permanen. Usia pensiun yang terhitung di JHT biasanya berkisaran 56 tahun.
Baca Juga : HRD Wajib Tau! 8 Kesalahan Umum Seorang HRD Saat Bekerja
Tips Menentukan JKP dan JHT
Apabila ada pertanyaan seputar program mana yang lebih menguntungkan diantara JKP dan JHT, maka jawabannya ada pada kebutuhan masing-masing karyawan.
Perlu diingat bahwa semua program tabungan masa depan memiliki tujuan yang sama untuk menolong pekerja dalam menjalani kehidupan.
Contohnya seperti JKP yang mungkin akan sangat berfungsi baik apabila karyawan masih baru bekerja.
Dimana dalam prosesnya, karyawan baru tentu akan rentan mengalami berbagai hambatan kerja seperti PHK atau pengurangan karyawan.
Program JKP akan sangat cocok untuk mereka. Karena selain memperoleh dana, karyawan juga akan diberikan rekomendasi kerja lain melalui program ini.
Sedangkan untuk karyawan yang sudah bekerja dalam waktu yang cukup lama. Program JHT terasa akan lebih membantu mereka mempersiapkan masa pensiunnya.
Karyawan yang sudah bekerja dalam waktu yang lama tentu akan memperoleh tunjangan JHT yang cukup besar.
Hal ini karena jumlah tabungan akan menyesuaikan lama waktu karyawan bekerja.
Oleh karena itu, dana JHT menjadi salah satu penolong utama bagi para karyawan yang sudah masuk ke masa pensiunan kerja.
Namun perlu diingat kembali bahwa semua program tabungan baik JKP atau JHT wajib untuk selalu dibayar agar menjamin masa depan karyawan di masa depan.
Aplikasi Pembantu JKP dan JHT
Proses memantau dana JKP dan JHT juga sudah sangat mudah untuk saat ini.
Perusahaan hanya cukup menggunakan aplikasi HRIS seperti OnTime Payroll sebagai alat bantu pemotongan dana JKP dan JHT.
Sekarang karyawan tidak perlu bingung sudah berapa banyak dana asuransi yang mereka dapatkan.
Karena melalui OnTime Payroll, semua jumlah potongan baik itu JKP atau JHT bisa dilihat melalui informasi slip gaji secara otomatis.
Perusahaan bisa lebih mudah mengatur pemotongan dan pembayaran berbagai jenis tabungan hanya melalui OnTime Payroll saja.
Ingin mencoba OnTime Payroll juga? klik disini untuk proses uji coba gratisnya!!