3 Contoh Surat Paklaring, Template Gratis dan Aturannya

Pada artikel ini programgaji.com akan membahas tentang pengertian, contoh surat paklaring, cara membuatnya dan aturannya.

Bagi seorang yang bekerja di ranah Human Resource, harus mengerti tentang surat paklaring. Surat paklaring biasanya diminta oleh seseorang yang baru saja mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Apa itu surat paklaring?

Surat paklaring adalah adalah surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja pada suatu perusahaan. Surat paklaring baru bisa didapatkan ketika hubungan kerja telah berakhir.

Apakah perusahaan wajib membuat surat paklaring?

Seperti dikutip dari laman lawyerpontianak.com, surat paklaring atau surat pengalaman kerja adalah hak yang wajib diberikan oleh perusaahan kepada pekerjanya.

Hal ini diatur dalam pasal 1062 Huruf Z KUHPerdata yang berbunyi “Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya. Surat pernyataan itu memuat suatu keterangan yang sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang telah dilakukan serta lamanya hubungan kerja…”

Isi Surat Paklaring

Dalam pasal 1062 Huruf Z KUHPerdata juga menjelaskan tentang apa saja yang dimuat dalam surat paklaring atau surat pengalaman kerja.

Ada pun isi surat paklaring adalah sebagai berikut:

  1. Jenis pekerjaan atau jabatan kerja
  2. Lama waktu bekerja
  3. Penilaian kinerja perusahaan terhadap pekerja
  4. Alasan pekerja berhenti bekerja

Apa fungsi surat paklaring?

Fungsi surat paklaring bagi perusahaan adalah sebagai sarana untuk menilai apakah calon kandidat memiliki kualifikasi yang sesuai. Melalui surat resmi ini, perusahaan dapat memastikan bahwa keahlian kandidat pelamar diakui oleh perusahaan sebelumnya.

Sedangkan fungsi surat paklaring bagi karyawan adalah sebagai syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan, administrasi beasiswa jalur profesional, pengajian pinjaman bank, pengajuan kartu kredit dan dokumen pendukung untuk melamar pekerjaan baru.

Bagaimana jika perusahaan menolak untuk membuat surat paklaring?

Menurut Eka Kurnia Chrislianto dalam lawyerpontianak.com, jika perusahaan menolak untuk membuat surat paklaring maka itu termasuk pada “Perselisihan Hubungan Industrial” yang diatur dalam “Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial”.

Menurut Eka, seseorang yang tidak mendapatkan surat paklaring bisa mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Namun, lanjutnya “Fokus gugatannya lebih kepada fakta telah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja, dan perusahaan wajib membayarkan pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, juga meminta Surat Paklaring tersebut yang merupakan bagian tidak terpisah dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).”

3 Contoh Surat Paklaring yang Baik dan Benar

Berikut ini adalah beberapa contoh surat paklaring yang sesuai dengan aturan.

Contoh Surat Paklaring 1

contoh surat paklaring

Download contoh surat paklaring 1.doc

Contoh Surat Paklaring 2

contoh surat paklaring

Download contoh surat paklaring 2.doc

Contoh Surat Paklaring 3

contoh surat paklaring

Download contoh surat paklaring 3.doc

Template Surat Paklaring

[Kop Surat]

Surat Keterangan Pengalaman Kerja

[Nomor Surat]

Dengan surat ini kami dari [Nama Perusahaan] menyatakan bahwa:

Nama: [Nama Karyawan Ybs.]

Jabatan : [Jabatan Terakhir Karyawan Ybs.]

Dinyatakan benar bahwa telah bekerja di [Nama Perusahaan] sejak [Tanggal masuk kerja] sampai dengan [Tanggal Berhenti Kerja] dengan jabatan terakhir sebagai [Jabatan Karyawan].

Selama menjadi karyawan kami, [Nama Karyawan] telah menunjukkan kinerja yang baik, bertanggung jawab dan memberikan dedikasi serta menjaga nama baik perusahaan.

Kami berterima kasih dan berharap semoga saudara dapat meraih karir yang lebih baik serta sukses di masa mendatang.

Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya, untuk dipergunakan sebagai bahan referensi atau digunakan sebagaimana mestinya.

 

[Tempat dan Tanggal Terbit Surat]

[Nama Penerbit Surat]
[Jabatan]

 

Kelola Karyawan Makin Mudah dengan OnTime Payroll

OnTime Payroll adalah aplikasi HRIS terbaik di Indonesia. Aplikasi ini telah mengintegrasikan sistem manajemen kehadiran, penggajian, dan manajemen SDM dalam satu aplikasi.

Tampilannya yang user friendly dan intuitif membuat OnTime Payroll mudah untuk digunakan dan tidak membutuhkan waktu lama untuk mempelajarinya.

Tunggu apa lagi, tinggalkan metode tradisional yang melelahkan serta menyita banyak waktu. Beralih ke OnTime Payroll sekarang dan nikmati kemudahan dalam urusan HR dalam satu aplikasi.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top