Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan 2023

Bagaimana cara menghitung iuran BPJS kesehatan perusahaan dan apa saja ketentuannya? Yuk simak penjelasan lengkapnya tentang BPJS Kesehatan untuk perusahaan di bawah ini.

Perhitungan iuran BPJS Kesehatan sudah wajib diketahui bagi seorang HR di suatu perusahaan. Namun terkadang, masih banyak divisi HR yang belum mengetahui bagaimana perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawannya.

Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu kamu ketahui bahwa perusahaan kini memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, keduanya merupakan komponen-komponen potongan gaji karyawan.

Lalu, bagaimana cara menghitung iuran BPJS kesehatan untuk karyawan perusahaan?

Besaran Iuran dan Ketentuan BPJS Kesehatan 2023

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dan perhitungan BPJS Kesehatan 2023 sama-sama memiliki dasar perhitungan yang harus diketahui oleh pihak perusahaan khususnya HR.

Besaran tarif BPJS Kesehatan dan ketentuannya diatur dalam PERPRES No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PERPRES No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam PERPRES tersebut dijelaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi 3 kelas, yakni sebagai berikut:

  • Kelas 1 (Rp150.000 /bulan per orang)
  • Kelas 2 (Rp100.000 /bulan per orang)
  • Kelas 3 (Rp35.000 /bulan per orang, ini disubsidi pemerintah seharusnya Rp42.000)

BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan berbeda dengan BPJS Kesehatan mandiri, dimana peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh perusahaan tidak bisa memilih kelas.

Baca Juga:

Ketentuan BPJS Kesehatan untuk Perusahaan

Berikut ini adalah ketentuan iuran BPJS Kesehatan 2023 untuk karyawan:

  • Iuran sebesar 5% dari penghasilan per bulan (gaji pokok dan tunjangan tetap).
  • 4% ditanggung oleh perusahaan (pemberi kerja) dan 1% ditanggung oleh penerima upah (karyawan).
  • Batas paling rendah upah sebagai dasar perhitungan iuran adalah UMP atau UMK.
  • Iuran ini mencakup untuk 5 anggota keluarga yang terdiri dari peserta, pasangan peserta dan 3 anak peserta.
  • Penambahan anggota keluarga akan dikenakan 1% per kepala.

Bagaimana cara menghitung iuran BPJS Kesehatan perusahaan?

Sebagaimana sudah kita bahas di atas, besaran iuran BPJS kesehatan adalah sebesar 5% dari gaji bersih (4% ditanggung perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan).

Berikut ini adalah simulasinya.

Agus mendapatkan gaji 6 juta dari perusahaannya maka rinciannya adalah sebagai berikut:

Tunjangan Perusahaan: 4% x 6.000.000 = 240.000

Potongan Gaji Karyawan: 1% 6.000.000 = 60.000

Total iuran BPJS Kesehatan = Rp 300.000

Demikianlah pembahasan dari kami tentang bagaimana cara menghitung iuran BPJS untuk karyawan di suatu perusahaan. Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top