Mudah! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Hanya Seperti Ini

Siapa disini yang masih mencari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan karena sudah masa pencairan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu asuransi jiwa yang wajib dimiliki setiap karyawan dalam melaksanakan kegiatan bekerja.

Fungsi utama dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk melindungi karyawan dan keluarga dari berbagai kondisi kecelakaan yang mungkin terjadi.

Proses penggunaan BPJS ini juga bisa menjadi jaminan masa tua, jaminan pensiun, atau bahkan jaminan kematian dari seorang karyawan.

Dalam penerimaan berbagai macam jenis jaminan tersebut, karyawan bisa mencairkan dana asuransi menjadi uang dengan melalui beberapa proses tertentu.

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut ini terdapat penjelasan lengkap terhadap cara dan aturan resmi mencairkan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Ayo simak dan pahami bersama-sama!!

Baca Juga : Hindari! Ini Dia Contoh Kesalahan Menghitung PPh 21 Paling Fatal

Cara Terbaik Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

cara terbaik mencairkan dana bpjs

Langkah pertama yang sering dicari saat ingin melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Saat ini, proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui dua cara yaitu online dan offline.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan baik melalui online ataupun offline.

Simak dan pahami dengan baik!!

1. Pencairan  BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

Berdasarkan sistematikanya, terdapat dua cara dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan melalui online.

Dua cara tersebut yaitu menggunakan aplikasi JMO atau melalui website BPJS Ketenagakerjaan langsung.

Berikut langkah-langkah dalam proses pencairannya:

Pencairan melalui aplikasi JMO

  • Download aplikasi JMO di playstore atau appsstore
  • Daftar akun JMO dengan berkas yang sesuai
  • Buka aplikasi JMO dan masuk dengan email dan sandi pribadi
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua di halaman utama
  • Tekan tombol Klaim JHT
  • Tentukan jenis klaim sesuai kondisi pribadi
  • Isi biodata dan berkas sesuai dengan intruksi
  • Pilih metode pencairan (sesuaikan dengan bank yang dimiliki)
  • Masukkan nomor rekening bank pribadi
  • Periksa kekurangan dan kesalahan data
  • Konfirmasi pengajuan klaim
  • Tunggu pengajuan di verifikasi

Pencairan melalui website BPJS Ketenagakerjaan

  • Masuk ke halaman website resmi BPJS Ketenagakerjaan yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Pastikan sudah terdaftar dan memiliki aku BPJS Ketenagakerjaan
  • Masuk menggunakan akun yang terdaftar
  • Pilih Ajukan Klaim pada halaman utamanya
  • Tentukan jenis klaim yang sesuai dengan kondisi pribadi
  • Klik Saya Setuju pada halaman syarat dan ketentuan
  • Isi seluruh data sesuai dengan berkas pribadi
  • Cek kembali kesesuaian data
  • konfirmasi pengajuan klaim
  • Tungga sampai klaim di verifikasi

2. Pencairan  BPJS Ketenagakerjaan Melalui Offline

Selain online, terdapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui offline juga. Proses offline harus dilakukan dengan mendatangi langsung tempat pencairan dananya.

Terdapat dua cara juga yang bisa dilakukan untuk proses pencairan dana secara offline. Dua cara tersebut yaitu dengan mendatangi kantor BPJS terdekat atau bank yang bekerjasama.

Berikut langkah-langkah dalam proses pencarian melalui offline:

Pencairan Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada jam operasional
  • Bawa berkas yang lengkap dan sesuai dengan kebutuhan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ambil nomor antrian pada loket pelayanan
  • Tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  • Ikuti arahan para petugas yang bekerja
  • Tunggu proses verifikasi data dari pihak kantor
  • Jika data valid, maka akan disuruh tanda tangan di surat penerimaan dana
  • Dana dikirim melalui bank pribadi

Pencairan Melaui Kantor Bank yang Bekerjasama

  • Pastikan sudah terdaftar sebagai nasabah pada salah satu bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
  • Persiapkan berkas pendukung dengan lengkap dan sesuai kebutuhan pencairan dana
  • Kunjungi salah satu kantor bank yang bekerjasama
  • Isi formulir pengajuan klaim JHT sesuai arahan bank
  • Ambil nomor antrian di loket pelayanan
  • Tunggu sampai nomor antrian dipanggil
  • Ikuti arahan para petugas yang bekerja
  • Tunggu proses verifikasi data dari pihak kantor
  • Jika data valid, maka akan disuruh tanda tangan di surat penerimaan dana
  • Dana dikirim melalui akun bank pribadi yang bekerjsama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga : Ingat! Berikut Panduan Menulis Surat Permohonan Cuti Paling Jitu

Aturan dan Persyaratan Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Aturan dan Persyaratan Mencairkan BPJS

BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari asuransi kejiwaan dari karyawan, dimana diberikan untuk dipergunakan saat sedang membutuhkan bantuan medis saja.

Namun pada lain sisi, dana yang tersimpan di dalam BPJS Ketenagakerjaan bisa saja dicairkan apabila seorang karyawan sudah memuhi aturan dan persyaratan tertentu.

Terdapat beberapa persyaratan wajib yang harus diketahui apabila ingin mencairkan dana dari BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja aturan dan persyaratannya? Berikut adalah penjelasan lebih lengkap seputar aturan dan persyaratan tersebut!

1. Masa Aktif Kepesertaan Karyawan

Pengertian dari masa aktif kepesertaan karyawan adalah jangka waktu kerja yang dilakukan karyawan pada suatu perusahaan.

Perhitungan masa aktif kepesertaan ini dimulai dari hari pertama karyawan masuk dan bekerja, hingga hari terakhir mereka terhitung bekerja di suatu perusahaan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, seorang karyawan baru bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah memiliki 10 tahun masa aktif kepesertaan.

Namun apabila karyawan tersebut keluar karena PHK, maka karyawan tersebut bisa mencairkan dana BPJS langsung tanpa harus menyesuaikan masa aktif kepesertaan.

2. Usia Minimal Pencairan Dana

Pada saat proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa persyaratan umur yang harus disesuaikan dengan aturan yang ada.

Dalam proses pencairan dana, terdapat aturan khusus yang menetapkan bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah karyawan memasuki umur 56 tahun.

Pada usia 56 tahun, Dana BPJS Ketenagakerjaan akan beralih fungsi menjadi dana pensiun sehingga bisa melakukan pencairan saat dibutuhkan.

Akan tetapi, pencairan dana BPJS ini juga bisa dilakukan lebih awal apabila terjadi kondisi cacat total atau kematian dari seorang karyawan.

3. Status Pekerjaan Seorang Karyawan

Seorang karyawan yang masih aktif bekerja pada suatu perusahaan tidak akan bisa melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan sembarangan.

Karyawan aktif hanya bisa menikmati fasilitas perawatan yang diberikan langsung melalui tempat medis apabila diperlukan saja.

Berbeda dengan karyawan yang sudah bestatus PHK, pensiun, atau bahkan berhenti, biasanya mereka akan lebih mudah dalam melakukan proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, tidak jarang juga karyawan mengajukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan saat masih aktif. Hal tersebut bisa saja terjadi apabila karyawan memiliki alasan yang jelas.

4. Berkas Pencairan yang Diperlukan

Sama seperti lainnya, pengajuan pencairan dana BPJS juga memiliki aturan persyaratan berkas tertentu untuk melengkapi proses pencairan.

Berkas pencairan yang dibutuhkan sendiri biasanya meliputi data pribadi dan data BPJS Ketenagakerjaan. Berikut urutan berkas tersebut :

  • KTP aktif karyawan
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Keluarga karyawan
  • Buku tabungan (untuk proses pencairan)
  • Surat pendukung lainnya (contoh: surat PHK, surat kematian, surat cacat total, dan lain sebagainya)

Semua berkas tersebut wajib dipersiapkan agar proses pencairan bisa disesuaikan dengan kebutuhan karyawan.

Baca Juga : Top 5 Pekerjaan Paling Dibutuhkan Saat Ini dan Masa Depan!

Jenis-Jenis Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis-Jenis Pencairan BPJS

Setiap proses pencairan dan BPJS Ketenagakerjaan harus dibarengi dengan alasan yang jelas terlebih dahulu.

Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan akan sangat sulit apabila tidak memiliki alasan pencairan yang jelas.

Hal ini karena BPJS Ketenagakerjaan memiliki jenis pencairan yang berbeda dengan menyesuaikan kasus yang dialami karyawannya.

Terdapat 5 jenis pencairan yang bisa dilakukan karyawan saat ingin mengambil dana dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu apa saja jenis pencairan BPJS Ketenagakerjaan tersebut?

Berikut adalah 5 jenis pencairan dari sebuah BPJS Ketenagakerjaan yang sering digunakan oleh seorang karyawan!

1. Pencairan BPJS Setengah

Pengertian pencairan BPJS setengah adalah jenis pencairan yang dilakukan dengan hanya memperoleh dana sebesar 10% dari semua dana BPJS Ketenagakerjaan yang ada.

Pencairan BPJS jenis ini biasanya dilakukan karyawan untuk kebutuhan mendadak seperti pembayaran rumah, biaya pendidikan, dan lain sebagainya.

Karyawan yang boleh melakukan pencairan ini adalah karyawan yang memiliki kualifikasi yang sudah sesuai aturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pencairan BPJS Cacat Total Tetap

Pencairan BPJS dengan jenis cacat total tetap adalah bentuk pencairan yang bisa dilakukan oleh para karyawan yang mengalami kondisi cacat di tengah periode bekerja.

Dana yang diperoleh pada jenis pencairan ini bisa sampai 100% dengan memberikan bukti berkas yang menunjukkan kondisi cacat total tetap dari karyawan tersebut.

Cacat total adalah kondisi kesehatan yang membuat karyawan tidak lagi bisa bekerja normal. Oleh karena itu, seluruh dana BPJS bisa dicairkan untuk kebutuhan mereka.

3. Pencairan BPJS Meninggal Dunia

Sama seperti pencairan cacat total, jenis pencairan akibat meninggal dunia juga bisa diambil hinggal 100% dari semua isi BPJS Ketenagakerjaan.

Proses pengambilan dana BPJS ini bisa diwakilkan oleh ahli waris yang didukung oleh berkas yang dipersiapkan saat proses pencairan berlangsung.

Dana BPJS Ketenagakerjaan ini biasanya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga karyawan yang sudah meninggal dunia.

4. Pencairan BPJS Pensiun

Sesuai dengan namanya, pencairan BPJS pensiun ini bisa dilakukan apabila seorang karyawan sudah mencapai masa pensiun saja.

Berdasarkan aturan resminya, seorang karyawan bisa mencairkan dana BPJS jenis pensiun ini ketika sudah berumur 56 tahun.

Jumlah dana yang diperoleh pada jenis pencairan BPJS pensiun ini adalah 100% dari seluruh tabungan BPJS karyawan.

5. Pencairan BPJS Berhenti Kerja

Bentuk pencairan dana bpjs berhenti kerja bisa diperoleh apabila karyawan mengalami kondisi PHK atau mengundurkan diri dengan terhormat.

Dana BPJS Ketenagakerjaan ini bisa menjadi penghargaan dan hak wajib untuk karyawan karena sudah bekerja dengan baik pada sebuah perusahaan.

Jumlah dana yang diperoleh dalam proses pencairan jenis ini bisa mencapai 100% dari semua dana tabungan BPJS karyawan.

Baca Juga : Catat! 5 Jenis Pelatihan Karyawan Paling Efektif Untuk Saat Ini

OnTime Payroll Website

Itu dia cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicoba apabila kondisi seorang karyawan sudah sesuai dengan aturan pencairan tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya adalah asuransi yang akan selalu dibutuhkan karyawan selama masih bekerja.

Apabila seorang karyawan sudah tidak bekerja karena satu dan lain hal, maka seluruh dana BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil dan digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Namun, perlu diingat bahwa semua proses pencairan bisa dilakukan apabila karyawan memiliki kualifikasi yang jelas saja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top