Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Aturannya 2023

Apakah kamu sudah mengetahui bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan. Pada artikel ini kita akan membahas tentang bagaimana cara hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja aturannya.

Berdasarkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal ini tentunya akan menjamin hak-hak karyawan atau buruh saat melakukan pekerjaan. Program perlindungan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pun cukup beragam. Mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga jaminan pensiun.

Penjelasan Lengkap BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai program dan manfaat yang dapat dinikmati oleh karyawan dan juga anggota keluarganya.

Program pemerintah ini tentunya sangat bermanfaat bagi kesejahteraan para pekerja. Namun, bagaimana jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan?

Seperti dikutip dari Kompas.com, Anwar Sanusi selaku Sekjen Kemnaker mengatakan bahwa perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenakan sanksi.

Berdasarkan UU No 24 Tahun 2011 pasal 17 disebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS akan dikenai sanksi.

 

Sanksi Perusahaan yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya pada BPJS

Bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS akan dikenai sanksi administratif, berupa:

  • Teguran tertulis
  • Denda, dan/atau
  • Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu

Terlebih, jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS, maka karyawan yang bersangkutan bisa melaporkan hal itu ke Kemnaker.

Lanjut dikutip dari Kompas.com, perusahaan yang terbukti melakukan ketidakpatuhan bisa dikenakan sanksi pidana, berupa:

  • Penjara maksimal 8 tahun dan,
  • Denda maksimal Rp 1 miliar.

Program-Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, perlu kamu ketahui bahwa BPJS ketenagakerjaan ini dapat diikuti oleh Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Kepesertaan

Penerima upah (PU) adalah setiap orang yang medapatkan penghasilan, bayaran, gaji, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Untuk kategori PU, BPJS memiliki 5 program jaminan sosial:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Sedangkan untuk kategori BPU, BPJS hanya memiliki 3 program jaminan sosial:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Hari Tua (JHT)

Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Nah, sekarang kita sudah tahu bahwa mengikutsertakan karyawan ke program BPJS ketenagakerjaan itu penting, selanjutnya kita membahas tentang bagaimana cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Berdasarkan PP No 44 Tahun 2015 Pasal 16, ada 5  kategori tingkat risiko lingkungan kerja yakni sebagai berikut:

Tingkat Risiko Perhitungan Iuran JKK
Sangat rendah 0,24% x upah sebulan
Rendah 0,54% x upah sebulan
Sedang 0,89% x upah sebulan
Tinggi 1,37% x upah sebulan
Sangat tinggi 1,74% x upah sebulan

Dengan ketentuan:

  1. Dasar pengali iuran adalah upah sebulan.
  2. Apabila upah dibayar harian maka ubah sebulan dihitung dari upah harian dikalikan 25.
  3. Apabila upah dibayar borongan atau satuan maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 bulan terakhir.

Iuran JKK ditanggung oleh perusahaan atau diberikan dalam bentuk tunjangan yang masuk dalam kategori gaji bruto karyawan.

Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kematian (JKM)

Tarif iuran JKM adalah 0,30% dari gaji dan ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja atau perusahaan yang mana masuk dalam gaji bruto dan dikenakan PPh 21.

 

Cara Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT)

Besarnya tarif iuran JHT adalah 5,7% dari gaji. Berbeda dengan JKK dan JKM, iuran JHT dibayar sebagian oleh perusahaan (3,7%) dan sisanya ditanggung oleh karyawan (2%).

Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP)

Sebagai dasar pengali iuran jaminan pensiun adalah maksimal Rp 8.939.700. Artinya jika karyawan menerima gaji lebih dari batas maksimal akan tetap dianggap memiliki penghasilan RP 8.939.700.

Tarif iuran JP adalah 3% dengan ketentuan:

  • 2% ditanggung perusahaan
  • 1% ditanggung karyawan (pemotongan gaji)

Contoh Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan Lengkap 2023

Andi Lana merupakan seorang karyawan di PT Nusa Energy. Setiap bulannya dia mendapatkan penghasilan Rp 10.000.000 setiap bulannya. Maka berikut ini adalah contoh perhitungan BPJS Ketenagakerjaan milik Andi Lana:

  1. JKK Resiko Sedang = 0,89% x 10.000.000
  2. JKM = 0,30% x 10.000.000
  3. JHT (Tunjangan Perusahaan) = 3,7% x 10.000.000
  4. JHT (Potong Gaji) = 2% x 10.000.000
  5. JP (Tunjangan Perusahaan) = 2% x 8.939.700
  6. JP (Potong Gaji) = 1% x 8.939.700

Maka hasilnya:

Tunjangan BPJS dari Perusahaan (Rp) Potongan BPJS dari
Karyawan (Rp)
54 –
30 –
370 200
178.794 89.397
Total tunjangan: 632.794 Total potongan gaji: 289.397

Nah demikianlah pembahasan dari kami tentang bagaimana cara hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan apa saja aturannya.

Hitung Iuran BPJS Menggunakan Aplikasi Ontime Payroll (OTP)

Menghitung gaji karyawan dan menentukan besaran tarif BPJS secara manual tentu akan banyak menyita waktu.

Dengan aplikasi Ontime Payroll (OTP) kamu lebih mudah melakukan perhitungan dan pelaporan BPJS. Tak perlu repot menggunakan template yang perlu diinput secara manual.

OTP juga mudah untuk diakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu OTP menawarkan harga yang sangat terjangkau namun tetap mempertahankan kualitas.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top