Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk jaminan sosial yang di khususkan untuk para pekerja. Program ini akan menjadi asuransi di masa depan untuk menghadapi masalah sosial dan ekonomi lainnya.
Aturan jaminan sosial ini pada dasarnya sudah menjadi wajib dan di sahkan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Oleh karena itu, setiap pekerja atau karyawan harus memahami bentuk-bentuk jaminan sosial yang menjadi hak mereka saat berkerja.
Berikut ini, kita akan mencari tau lebih dalam apa saja bentuk jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Pastikan dirimu sudah terdaftar untuk jaminan kehidupan yang lebih baik!
Table of Contents
Apa Itu Jaminan Sosial?
Sebelum mengetahui beberapa bentuk jaminan sosial bagi para pekerja, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu seputar apa itu jaminan sosial?
Jaminan sosial merupakan program yang disediakan oleh negara untuk memastikan bahwa setiap masyarakat khususnya yang berkerja sudah terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Risiko tersebut bisa meliputi kecelakaan, sakit, kehilangan pekerjaan, ketidakmampuan bekerja, hingga kematian.
Tujuan utama dari jaminan sosial ini adalah untuk memberikan keamanan finansial dan akses ke layanan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat saat menghadapi kondisi-kondisi krusial.
Jaminan sosial biasanya dikelola oleh lembaga pemerintah atau badan publik yang legal di negara. Di Indonesia, jaminan sosial sudah dikelola oleh pihak BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini sebagian besar didanai oleh iuran yang dibayarkan oleh para pekerja, pemberi kerja, atau pemerintah, tergantung pada jenis jaminannya.
7 Bentuk Jaminan Sosial Di Indonesia
Setelah memahami pengertian dari jaminan sosial, sekarang saatnya mengenal beberapa bentuk jaminan sosial yang ada di Indonesia.
Setiap bentuk dari jaminan sosial ini memiliki fokus di beberapa hal yang berbeda. Setiap program asuransi ini dirancang khusus untuk menjaga keberlangsungan hidup dari para pekerjaan.
Lalu apa saja bentuk dari program jaminan sosial tersebut? Berikut ini terdapat tujuh bentuk jaminan sosial yang wajib dimiliki oleh pekerja di Indonesia.
1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Bentuk program pertama dari jaminan tingkat sosial bagi pekerja adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini menjadi program utama  yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara, termasuk pekerja yang berjuangan dari segi ekonomi.
Program ini menyediakan akses ke layanan kesehatan dasar hingga lanjutan, meliputi:
- Pelayanan rawat jalan
- Rawat inap
- Pemeriksaan laboratorium
- Tindakan medis dan operasi
Iuran dari JKN biasanya diambil dari tanggungan para pekerja dan pemberi kerja dengan proporsi yang menyesuaikan jumlah pendapatannya.
Pekerja yang terdaftar akan mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, atau dengan biaya yang sangat minimal sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program yang bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.
Program ini juga akan memberikan jaminan bagi pekerjaan yang mengalami kendala dalam perjalanan menuju tempat kerja. Jaminan dari program ini meliputi:
- Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja
- Santunan cacat sebagian atau total
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja
- Pemulihan (rehabilitasi) medis
Dengan program JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja akan mendapatkan perawatan medis. Pekerjaan juga akan mendapatkan santunan jika mengalami cacat atau kehilangan fungsi kerja.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Bentuk jaminan sosial lainnya yang juga diwajibkan oleh negara adalah program Jaminan Kematian (JK).
Jaminan Kematian (JKM) adalah program yang memberikan santunan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini sendiri akan meliputi:
- Santunan kematian untuk ahli waris
- Biaya pemakaman
- Santunan berkala untuk keluarga yang ditinggalkan
Jika pekerja meninggal dunia, keluarganya akan mendapatkan santunan untuk meringankan beban ekonomi akibat kehilangan tulang punggung keluarga.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program tabungan yang disediakan bagi pekerja untuk digunakan setelah mereka pensiun atau tidak lagi bekerja.
Program ini juga masuk ke jaminan sosial, dimana dana yang terkumpul berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja yang nantinya dapat dicairkan pada saat tertentu. Dana ini bisa dicairkan ketika:
- Saat mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun)
- Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Jika pekerja meninggal dunia sebelum usia pensiun
JHT membantu memastikan bahwa pekerja memiliki dana yang cukup ketika tidak lagi mampu bekerja. Dana JHT dapat digunakan untuk kebutuhan hidup di masa tua atau untuk investasi.
5. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) adalah program jaminan sosial yang memberikan manfaat bulanan kepada pekerja yang sudah memasuki usia pensiun.
Program ini juga akan berfungsi bagi pekerja yang mengalami cacat total, atau ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan pekerja mendapatkan penghasilan tetap di masa pensiun. Program ini akan sangat bermanfaat untuk menjaga kestabilan ekonomi pekerja di masa tua nanti.
Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pekerja untuk mulai mempersiapkan Jaminan Pensiun mereka mulai dari awal.
6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial terbaru yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK. Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan uang tunai sementara untuk membantu kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain memperoleh dana hidup, pekerja juga akan memperoleh akses ke informasi kerja dan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan.
7. Jaminan Sosial untuk Pekerja Informal
Meskipun pekerja informal sering kali tidak selalu mendapatkan jaminan sosial yang sama dengan pekerja formal lainnya.
Namun dalam beberapa kondisi, BPJS juga menyediakan program untuk melindungi pekerja sektor informal melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Program ini akan memastikan bahwa pekerja yang tidak terikat kontrak kerja formal juga mendapatkan akses terhadap perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.
Alasan Jaminan Sosial Penting
Jika sudah tau bentuk-bentuk dari jaminan sosial, mungkin banyak yang akan bertanya seputar alasan kenapa program ini dianggap penting bagi pemerintah?
Berdasarkan fungsi utamanya, terdapat beberapa alasan yang membuat program jaminan sosial ini penting bagi para pekerja.
Berikut adalah beberapa alasan yang menjadikan program jaminan sosial penting bagi seluruh pekerja saat ini!
1. Menjadi Perlindungan Finansial bagi Pekerja
Jaminan sosial akan memberikan perlindungan finansial yang sangat dibutuhkan ketika pekerja menghadapi kondisi yang mengurangi kemampuan mereka untuk memperoleh pendapatan.
Misalnya jika seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau sakit parah, mereka akan memperoleh tanggungan biaya pengobatan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan santunan finansial.
Ini membantu mencegah pekerja jatuh ke dalam kesulitan ekonomi akibat ketidakmampuan bekerja.
2. Menjamin Kehidupan Setelah Pensiun
Setelah mencapai usia pensiun, pekerja akan kehilangan sumber pendapatan reguler yang mungkin akan menyulitkan kebutuhan ekonomi mereka.
Program seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) berperan penting dalam menyediakan tabungan dan manfaat bulanan bagi para pekerja yang sudah pensiun.
Dengan demikian, pekerja tetap memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di masa tua. Sehingga mereka tidak harus bergantung pada orang lain.
3. Mendukung Stabilitas Ekonomi Pekerja
Jaminan sosial juga akan snagat membantu pekerja untuk menjaga stabilitas ekonomi baik di tingkat individu maupun masyarakat.
Ketika pekerja dilindungi dari risiko finansial, mereka lebih cenderung mengeluarkan uang untuk kebutuhan dasar dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Program jaminan seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan membantu menjaga daya beli pekerja yang terkena PHK, sehingga perekonomian tetap stabil.
4. Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial
Salah satu tujuan utama jaminan sosial adalah mengurangi tingkat kemiskinan dan kesenjangan sosial bagi para pekerja.
Tanpa program yang berfokus di asuransi, pekerja yang terkena musibah atau kehilangan pekerjaan mungkin akan jatuh ke dalam kemiskinan.
Program asuransi seperti Jaminan Kematian (JKM) sering kali akan membantu memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak mengalami kesulitan ekonomi.
5. Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga Pekerja
Program jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja, tetapi juga kepada seluruh keluarga yang mereka tanggung.
Misalnya dalam kasus kecelakaan atau kematian pekerja, keluarga mereka akan menerima santunan yang dapat digunakan untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan.
Ini memberikan rasa aman bagi pekerja, karena mereka tahu bahwa kesejahteraan keluarganya akan tetap terjamin meskipun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
6. Mendorong Produktivitas dan Kepuasan Kerja
Pekerja yang merasa terlindungi dari berbagai risiko kehidupan cenderung lebih produktif dan puas dengan pekerjaan mereka.
Program asuransi ini akan memberikan rasa aman bagi pekerja, karena mereka tahu bahwa mereka akan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan jika mengalami permasalahan.
Hal ini mendorong mereka untuk bekerja lebih keras dan lebih berkomitmen terhadap pekerjaan mereka.