Aturan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja Terbaru 2023

Halo sobat OTP, pada artikel ini kami akann membahas tentang aturan jam kerja menurut Undang-Undang terbaru.

Setiap perusahaan memiliki aturan jam kerjanya masing-masing yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis. Namun dalam menetapkan aturan jam kerja, perusahaan harus tetap mengikuti Undang-Undang yang ditetapkan pemerintah.

Jika perusahaan tidak mengikuti aturan yang berlaku, perusahaan bisa dikenakan sanksi.

Aturan jam kerja ini wajib dipahami bagi semua pihak, baik sebagai karyawan maupun pihak pemberi kerja (perusahaan).

jam kerja

Aturan Jam Kerja Menurut UU Cipta Kerja 2023

Aturan jam kerja karyawan sekarang diatur pada UU No 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja tahun 2023 aturan jam kerja karyawan diatur pada pasal 81 yang merubah pasal 77 Perpu No 2 tahun 2022. Ada pun bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

aturan jam kerja menurut uu cipta kerja

Aturan Jam Kerja Normal

Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja, aturan waktu kerja karyawan di Indonesia adalah 40 jam dalam seminggu. Apabila karyawan bekerja melebihi batas waktu tersebut, harus ada persetujuan dari kedua belah pihak dan waktu kerja lebih tersebut dihitung sebagai lembur.

Baca Juga: Cara Membuat Rekap Absensi untuk Menghitung Lembur

Jumlah Hari Kerja (Seminggu) Jam Kerja Total Jam Kerja 1 Minggu Istirahat Mingguan
6 hari 7 Jam 40 Jam Minggu
5 hari 8 Jam 40 Jam Sabtu dan Minggu

Kemudian pasal 77 ayat (4) pada Undang Undang Cipta Kerja menjelaskan bahwa ketentuan waktu kerja diatas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Kemudian untuk hari istirahat karyawan diatur pada PP No 35 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pengusaha wajib membeikan waktu istirahat 1 hari untuk 6 hari kerja seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu.

Aturan Jam Kerja pada Sektor Usaha Tertentu

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pekerjaan pada sektor usaha tertentu tidak bisa menggunakan aturan jam kerja normal. Misalnya sektor usaha yang bergerak dibidang pelayanan transportasi dan pelayanan kesehatan mengharuskan karyawannya untuk bekerja diwaktu yang fleksibel.

Perusahaan yang bergerak pada sektor usaha tertentu dapat menetapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) PP No. 35 Tahun 2021.

Aturan jam kerja pada sektor usaha tertentu ini diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus.

Dalam Pasal 2 pada Peraturan Menteri tersebut dijelaskan bahwa pengusaha dapat mempekerjakan karyawannya pada hari libur resmi

Kemudian dalam pasal 3 ayat (1) pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Pekerjaan di sektor pelayanan jasa kesehatan
  2. Pekerjaan di sektor pelayanan jasa transportasi.
  3. Pekerjaan di sektor jasa perbaikan alat transportasi.
  4. Pekerjaan di sektor usaha pariwisata.
  5. Pekerjaan di sektor jasa pos dan telekomunikasi.
  6. Pekerjaan di sektor penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi.
  7. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
  8. Pekerjaan di sektor media masa.
  9. Pekerjaan di sektor pengamanan.
  10. Pekerjaan di lembaga konservasi.
  11. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi atau merusak bahan.

Aturan Jam Kerja Shifting

Kemudian yang menjadi pertanyaan, apakah boleh perusahaan yang termasuk dalam kategori diatas memperkerjakan karyawan melebihi jam kerja yang telah ditentukan? Jawabannya adalah tidak, apabila perusahaan perlu menjalankan aktivitas bisnisnya secara terus menerus maka perusahaan perlu memberlakukan jadwal shiftting.

Artinya, dengan adanya jadwal shifting karyawan tidak bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Jika lebih dari itu perusahaan wajib membayar upah lembur.

Dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal yang dengan spesifik mengatur tentang aturan jam kerja shifting. Jam kerja shifting ini kembali merujuk pada pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan secara Terus Menerus.

Aturan Jam Kerja Lembur

Seperti yang sudah kita bahas, jika karyawan bekerja melebihi jam kerja normal maka perusahaan wajib membayar upah lembur.

Aturan jam kerja lembur ini juga diatur pada PP No. 35 Tahun 2021 tepatnya pada pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

  1. Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Lalu pada pasal 26 PP No. 35 Tahun 2021 disebutkan juga bahwa waktu kerja lembur dalam 1 hari paling lama 4 jam dan dalam satu minggu maksimal 18 jam.

Dan batas maksimal itu tidak termasuk lembur pada istirahat mingguan, karena nanti perhitungan upah lemburnya akan berbeda.

Kemudian dalam melaksanakan lemburan Pasal 28 ayat (1) PP No. 35 Tahun 2021 menyebutkan bahwa harus ada perintah tertulis dari pengusaha yang disetujui oleh karyawan.

Jika tidak ada surat perintah lembur, karyawan boleh untuk menolak perintah lembur.

Baca Juga: Contoh Surat Perintah Lembur beserta Template Gratis

Perhitugan Upah Lembur

Waktu Kerja Lembur Hari Kerja Istirahat Mingguan Istirahat Mingguan
6 Hari Kerja Seminggu 5 Hari Kerja Seminggu
Jam Ke-1 1,5 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-2 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-3 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-4 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-5 0 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-6 0 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-7 0 2 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-8 0 3 x Upah Sejam 2 x Upah Sejam
Jam Ke-9 0 4 x Upah Sejam 3 x Upah Sejam
Jam Ke-10 0 4 x Upah Sejam 4 x Upah Sejam
Jam Ke-11 0 4 x Upah Sejam 4 x Upah Sejam
Jam Ke-12 0 0 4 x Upah Sejam

Waktu Istirahat dan Cuti

Aturan jam kerja karyawan juga mengatur tentang bagaimana waktu istirahat dan cuti karyawan. Dalam UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mengatur bahwa perusahaan atau pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti.

Waktu Istirahat

Ketentuan istirahat pada pasal 79 ayat (2) UU Cipta Kerja:

  1. Pengusaha wajib memberikan waktu istirahat antara jam kerja paling sedikit ½ jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus.
  2. Jam istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
  3. Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.

Cuti

Kemudian ketentuan cutit diatur pada pasal 79 ayat (3) UU Cipta Kerja tahun 2023:

  1. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
  2. Cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top