Aturan hubungan industrial merupakan salah satu aspek penting yang berfungsi menjaga keharmonisan antara pekerja dan pemberi kerja.
Di Indonesia, hubungan industrial sudah diatur dalam berbagai regulasi. Tujuan dari semua bentuk aturan ini sama, yaitu untuk menciptakan kondisi kerja yang adil, harmonis, dan produktif.
Dengan memahami aturan-aturan ini, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat melindungi hak dan kewajibannya. Serta dapat mencegah konflik yang dapat mengganggu aktivitas bisnis.
Lalu bagaimana isi aturan dari hubungan industrial ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Table of Contents
Pengertian Hubungan Industrial
Hubungan industrial merupakan interaksi yang terjadi pada beberapa pihak, karena adanya keterikatan dengan hak dan kewajiban masing-masing dalam dunia kerja.
Hubungan ini mencakup segala aspek ketenagakerjaan mulai dari perekrutan, pengupahan, kondisi kerja, hingga penyelesaian perselisihan.
Terdapat tiga komponen utama dalam hubungan industrial, diantaranya yaitu:
- Pekerja/Serikat Pekerja: Pihak yang menawarkan tenaga dan kemampuan mereka dalam suatu pekerjaan.
- Pemberi Kerja: Perusahaan atau individu yang mempekerjakan pekerja untuk menjalankan usaha atau pekerjaan tertentu.
- Pemerintah: Pihak yang berfungsi sebagai regulator yang menetapkan aturan-aturan hubungan kerja untuk menjaga keadilan dan stabilitas.
Aturan Hukum yang Mengatur Hubungan Industrial
Di Indonesia, aturan hubungan industrial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian dalam beberapa peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri. Aturan ini juga sempat dijelaskan untuk penegasan terhadap hak pekerja dan pemberi kerja.
Berikut ini, terdapat beberapa poin penting dalam regulasi hubungan industrial.
1. Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pemberi Kerja
Peraturan ini cukup penting dalam aturan hubungan industrial. Dimana isinya akan mencakup hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang aman.
Di sisi lain, pemberi kerja berhak menuntut kinerja yang baik serta mematuhi aturan perusahaan. Dimana setiap pekerja yang sudah diterima, harus memberikan dampak yang baik pada perusahaan.
2. Serikat Pekerja
Pekerja memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Dimana kelompok ini berfungsi sebagai wadah untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat pekerja dan perusahaan, dapat menjadi instrumen utama dalam merumuskan aturan kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.
3. Pengupahan
Pemerintah menetapkan standar upah minimum melalui Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penentapan ini bisa menjadi aspek penting dalam aturan hubungan industrial. Pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja agar mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan standar wilayahnya.
4. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) mewajibkan perusahaan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pemberi kerja harus mematuhi standar yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah kecelakaan kerja dan menjaga kesehatan pekerja.
5. Jaminan Sosial
Dalam menjalani kerjasama dengan perusahaan, semua pekerja berhak mendapatkan jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini juga dianggap penting dalam aturan hubungan industrial. Dimana akan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat dinilai sangat ketat di Indonesia. Proses PHK harus didasarkan pada alasan-alasan yang sah dari sudut mata pemerintah.
Contohnya seperti efisiensi perusahaan, kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja, atau pekerja yang mengundurkan diri.
Dalam proses PHK, pekerja berhak mendapatkan pesangon dan kompensasi sesuai dengan masa kerja mereka.
Mekanisme Penyelesaian Konflik Hubungan Industrial
Meskipun ada aturan yang jelas, tidak jarang konflik muncul dalam hubungan industrial antar pekerja dan perusahaan.
Konflik ini bisa terjadi karena perbedaan pandangan tentang hak-hak pekerja atau pemberi kerja. Penyelesaian yang dilakukan juga cukup beragam.
Penyelesaian konflik hubungan industrial dapat dikelola melalui beberapa mekanisme. Berikut adalah bentuk mekanisme penyelesaian dalam konflik hubungan industrial.
1. Bipartit
Mekanisime bipartit adalah bentuk penyelesaian konflik hubungan industrial yang dilakukan secara langsung antara pekerja dan pemberi kerja.
Kegiatan ini tidak akan melibatkan pihak ketiga. Ini adalah langkah awal yang harus ditempuh sebelum melibatkan pihak luar.
2. Mediasi
Jika penyelesaian bipartit gagal, kedua belah pihak sudah bisa mulai meminta bantuan mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
Proses mediasi akan membantu merumuskan permasalahan dan solusi dengan baik. Sehingga solusi dari permasalahan tersebut dapat diterima oleh kedua pihak.
3. Arbitrase
Pada tahap ini, pihak yang berselisih menyerahkan keputusan kepada seorang arbiter. Arbiter merupakan pihak ketiga yang independen dan bertugas menyelesaikan perselisihan antara dua pihak yang bersengketa.
Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat. Sehingga proses identifikasi masalahnya akan dilakukan hingga ke dasar dari aturan hubungan industrial yang telah disepakati.
4. Pengadilan Hubungan Industrial
Jika mediasi dan arbitrase atau semua bentuk usaha lainnya tidak berhasil, perselisihan dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pihak pengadilan hubungan industrial akan bertugas untuk menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Mereka akan mencari solusi terbaik untuk keberlanjutan pekerjaan dari kedua belah pihak.