Pahami Aturan CSR Perusahaan, Ini Cara Kelolanya!

Pelaksanaan aturan CSR perusahaan pada dasarnya sudah menjadi aturan wajib untuk mengembangkan branding dari bisnis perusahaan.

Hampir semua perusahaan wajib melakukan kegiatan CSR yang tepat, sehingga akhirnya memperoleh kepercayaan di lingkungan sosial.

Ingin tau pengertian lengkap dari aturan CSR perusahaan ini?

Pada artikel kali ini, kita akan memahami lebih dalam seputar aturan CSR perusahaan dan cara mengelolanya dengan tepat.

Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Pengertian Aturan CSR Perusahaan

Pengertian Aturan CSR Perusahaan

Aturan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kepentingan perusahaan yang berhubungan langsung dengan masyarakat sekitar.

Aturan CSR ini mengharuskan perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan di mana mereka beroperasi.

Konsep CSR mencakup berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan dampak positif secara sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dalam praktiknya, kegiatan CSR dapat mencakup beberapa aktivitas. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan CSR:

  • Pengembangan masyarakat: Misalnya melalui program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
  • Pelestarian lingkungan: Seperti pengelolaan limbah, penggunaan energi ramah lingkungan, dan konservasi sumber daya alam.
  • Peningkatan kesejahteraan pekerja: Misalnya menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, serta memberikan hak-hak yang layak kepada pekerja.

Aturan CSR yang tepat akan membuat perusahaan terhubung secara langsung dengan masyarakat.

Dengan melaksanakan CSR, perusahaan diharapkan dapat membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengembangan bisnis perusahaan.

Dasar Hukum Dari Aturan CSR Perusahaan

dasar hukum Tanggung Jawab Sosial

Dasar hukum dari aturan CSR perusahaan di Indonesia pada dasarnya sudah diatur melalui berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah.

Hal ini juga akhirnya menunjukkan bahwa kegiatan CSR sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan.

Terdapat lima dasar hukum yang menetapkan aturan CSR didalamnya. Ayo simak beberapa dasar hukum penting terkait CSR berikut ini!

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Aturan negara pertama yang membahas seputar CSR adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dengan penjelasan tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Pada Pasal 74, negara sudah mengatur bahwa perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Dalam UU ini, perusahaan diharuskan untuk melaksanakan CSR sebagai bagian dari kewajiban hukum dan bukan hanya sebagai kegiatan sukarela.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007

Penjelasan seputar topik yang sama juga sudah di jelaskan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Peraturan seputar CSR perusahaan dijelaskan dalam Pasal 15 (b), dimana isinya mengatur setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.

Meskipun kewajiban CSR tetap pada sektor-sektor yang terkait langsung dengan sumber daya alam. Perusahaan yang bergerak di sektor non-sumber daya alam juga wajib menerapkan aturan ini.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 juga sempat memaparkan pemahaman aturan yang sehubungan dengan aturan CSR perusahaan.

Dalam peraturan ini disebutkan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan (perusahaan) untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan.

Hal ini berguna untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi perseroan sendiri, komunitas lokal, maupun masyarakat pada umumnya.

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009

Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Negara juga menegaskan aturan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU ini memang tidak secara langsung menyebutkan CSR, aturannya hanya seputar tanggung jawab perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup.

Namun dalam konteks CSR, aturan UU ini masuk ke kewajiban utama karena perusahaan diharuskan untuk mematuhi standar pengelolaan lingkungan yang baik.

5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003

Dasar hukum terakhir yang mungkin juga menyinggu seputar atura CSR perusahaan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam kaitannya dengan CSR, UU ini mengatur kewajiban perusahaan untuk memberikan hak-hak yang adil dan layak kepada pekerja.

Hal ini tentu sudah termasuk dalam tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan pekerjanya.

Cara Kelola Aturan CSR Perusahaan

Cara Kelola Aturan CSR Perusahaan

Keterlibatan masyarakat di kegiatan ini membuat perusahaan harus merancang program CSR yang tepat sesuai kebutuhan masyarakat tersebut.

Oleh karena itu, pelaksanaan aturan CSR perusahaan tentu harus memiliki persiapan yang matang dan jelas.

terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan perusahaan untuk memperoleh sistem CSR yang akurat. Berikut adalah tahapan dari cara kelola aturan CSR tersebut!

1. Membentuk Tim atau Departemen CSR

Cara yang pertama adalah membentuk tim yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengelola, dan mengevaluasi program CSR.

Hadirnya tim ini akan membuat perusahaan bisa lebih fokus dalam mengelola berbagai kebutuhan CSR kedepannya.

Dalam penentuan anggota, pastikan adanya kerja sama antar-divisi untuk memastikan seluruh kegiatan CSR mendukung tujuan perusahaan secara keseluruhan.

2.Mengintegrasikan CSR ke dalam Strategi Bisnis

Dalam membuat program CSR, pastikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengembangan berkelanjutan perusahaan.

Misalnya jika perusahaan bergerak di bidang energi, CSR dapat fokus pada energi terbarukan dan pengelolaan lingkungan.

Cara ini bisa menjadi strategi bisnis yang depat, dimana perusahaan bisa mengambil peluang CSR sebagai tempat promosi berkala.

3. Mengukur Penganggaran CSR

Pelaksanaan semua kegiatan CSR tentu tidak akan berjalan lancar apabila tidak ada dukungan dana yang cukup dari internal perusahaan.

Oleh karena itu, penetapan alokasi anggaran khusus untuk pelaksanaan program CSR menjadi hal penting dan harus disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.

Pastikan dana yang dialokasikan untuk CSR digunakan secara efisien dan efektif untuk menghasilkan dampak maksimal.

4.Monitoring dan Evaluasi Program CSR

Tahap penting dalam keseluruhan CSR adalah tahap monitoring dan evaluasi dari hasil program yang sudah dijalankan.

Pada tahap ini, tim dari perusahaan harus menetapkan indikator yang jelas untuk mengukur keberhasilan program CSR.

Cara penentuan indikator bisa berupa seperti jumlah penerima manfaat, tingkat kepuasan masyarakat, atau peningkatan kualitas lingkungan.

5. Melaporkan dan Mempublikasikan CSR

Jika kegiatan CSR memiliki dampak besar, maka perusahaan bisa sertakan hasil dan capaian program CSR dalam laporan tahunan perusahaan.

Laporan ini dapat digunakan untuk meningkatkan reputasi perusahaan. Sehingga akhirnya, banyak pihak luar yang semakin percaya dengan kualitas perusahaan.

Cobalah untuk menggunakan media internal dan eksternal untuk memublikasikan inisiatif CSR. Sehingga pihak berkepentingan dapat melihat komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top