Apa Itu Outsourcing? Begini Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya

Apa itu outsourcing? Mungkin sudah makin banyak perusahaan yang mungkin mulai mencari tau fungsi utama dari outsourcing di dunia kerja saat ini.

Outsourcing merupakan istilah yang sering muncul dalam dunia kerja, khususnya di sektor-sektor yang memerlukan tenaga kerja tambahan atau keahlian khusus.

Tenaga kerja yang dihadirkan dalam sistem outsourcing ini akan menyediakan tenaga kerja perusahaan tanpa harus menambah beban karyawan tetap.

Dalam artikel ini, kita akan membahas definisi dari apa itu outsourcing berserta jenis dan manfaatnya di lingkungan kerja.

Ingin tau bagaimana pengertian lengkap dari outsourcing ini? Ayo simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

Apa Itu Outsourcing?

pengertian dari outsourcing

Istilah outsourcing pada dasarnya berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris yaitu “out” yang berarti di luar dan “sourcing” yang berarti sumber.

Jadi secara umum, outsourcing berarti mencari sumber dari luar untuk menjalankan sebagian aktivitas atau pekerjaan yang seharusnya dilakukan secara internal.

Outsourcing adalah proses pengalihan sebagian aktivitas atau fungsi perusahaan kepada pihak eksternal, baik berupa penyedia layanan ataupun perusahaan lain.

Kegiatan ini memiliki tujuan meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya, atau memperoleh keahlian khusus.

Dalam konteks bisnis, outsourcing sering digunakan untuk kegiatan yang tidak dianggap sebagai fungsi inti perusahaan.

Contohnya seperti layanan kebersihan, keamanan, teknologi informasi (IT), atau manajemen sumber daya manusia.

Aturan Hukum Outsourcing di Indonesia

aturan outsourcing di Indonesia

Pengertian tentang apa itu outsourcing mungkin tidak akan lengkap tanpa ada bukti aturan hukum di Indonesia.

Berdasarkan peraturan yang ada, pemerintah Indonesia telah mengatur praktik outsourcing dalam dunia kerja melalui beberapa regulasi tertentu.

Setiap aturan dan regulasi ini berfungsi untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja outsourcing di lingkungan perusahaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, outsourcing hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak terkait langsung dengan kegiatan utama perusahaan.

Selain itu, tenaga kerja outsourcing juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan tenaga kerja tetap seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan hak cuti.

Aturan ini memberikan batasan dan aturan mengenai jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing dan hak-hak tenaga kerja outsourcing.

Jenis-Jenis Outsourcing

jenis kerjasama pihak ketiga di perusahaan

Jika sudah mengetahui apa itu outsourcing dan aturan hukumnya, mungkin kita juga harus mengenal beberapa jenis dari outsourcing ini.

Berdasarkan fungsi dan tujuan pelaksanaannya, terdapat empat jenis outsourcing yang akan sering ditemui dalam dunia kerja.

Berikut adalah empat jenis dari outsourcing tersebut!

1. Outsourcing Tenaga Kerja

Jenis outsourcing pertama ini adalah jenis outsourcing yang paling umum, dimana mungkin akan sangat dekat dengan lingkungan kerja.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan akan menyerahkan perekrutan dan pengelolaan tenaga kerja tertentu kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Contohnya adalah outsourcing untuk tenaga keamanan, kebersihan, call center, atau jasa customer service.

2. Outsourcing Proyek atau Layanan Khusus

Selain outsourcing tenaga kerja, terdapat juga jenis outsourcing khusus yang berfokus pada kegiatan proyek tertentu di perusahaan.

Perusahaan menggunakan jasa outsourcing untuk pekerjaan proyek tertentu yang bersifat spesifik dan membutuhkan keahlian khusus.

Contohnya adalah pengembangan software, manajemen IT, desain grafis, atau pemasaran digital.

3. Offshore Outsourcing

Dalam jenis outsourcing ini, perusahaan akan memindahkan sebagian aktivitas bisnis mereka ke negara lain yang menawarkan tenaga kerja lebih murah atau memiliki keahlian khusus.

Misalnya, perusahaan Amerika Serikat atau Eropa melakukan outsourcing ke negara seperti India atau Filipina untuk layanan customer support.

Fungsi dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh hasil yang lebih maksimal atau menguntungkan dalam alur bisnis perusahaan.

4. Outsourcing Fungsional

Bentuk outsourcing terakhir ini adalah jenis outsourcing yang mungkin akan sangat berpengaruh besar dalam keberlanjutan perusahaan.

Dalam kegiatannya, perusahaan akan memindahkan keseluruhan fungsi departemen kepada pihak ketiga, seperti outsourcing untuk manajemen sumber daya manusia, akuntansi, atau pengelolaan pajak.

Kondisi ini akan membuat pihak perusahaan dan pihak outsourcing akan memiliki hubungan yang cukup intens, sehingga akan membutuhkan rasa saling percaya satu sama lain.

Manfaat Outsourcing bagi Perusahaan

manfaat pihak ketiga untuk perusahaan

Pengertian dari apa itu outsourcing tidak akan lengkap jika kita tidak membahas apa saja manfaat kegiatan ini untuk perusahaan.

Oursourcing bisa dikatakan sebagai alat bantu perusahaan dalam memenuhi produktivitas bisnis mereka setiap saat.

Oleh karena itu, terdapat beberapa aspek dari kegiatan outsourcing ini yang bisa memberikan manfaat untuk perusahaan.

Berikut adalah beberapa contoh manfaat yang akan diberikan outsourcing untuk perusahaan!

1. Pengurangan Biaya Operasional

Manfaat pertama yang mungkin akan diberikan outsourcing mungkin dapat di lihat dari jumlah biaya operasional.

Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengurangi biaya tetap seperti perekrutan, pelatihan, dan penggajian karyawan tetap.

Perusahaan hanya membayar jasa yang digunakan dari pihak outsourcing sesuai kebutuhan, sehingga akan sangat menghemat biaya operasional mereka.

2. Fokus pada Kegiatan Inti

Selain mengurangi biaya operasional, outsourcing memungkinkan perusahaan untuk fokus pada kegiatan utama yang menjadi kekuatan bisnis mereka.

Misalnya, perusahaan manufaktur dapat fokus pada produksi, sementara layanan IT atau logistik dapat diserahkan kepada pihak outsourcing.

3. Akses ke Keahlian Khusus

Outsourcing juga akan memberi perusahaan akses ke keahlian khusus atau teknologi yang mungkin tidak dimiliki secara internal.

Dengan demikian, perusahaan dapat memanfaatkan layanan dari ahli atau profesional di bidang tertentu tanpa harus mengembangkan sumber daya tersebut sendiri.

4. Fleksibilitas Operasional

Outsourcing memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menambah atau mengurangi penggunaan tenaga kerja atau jasa.

Perusahaan akan lebih mudah untuk menentukan jumlah pekerja yang sesuai dengan kebutuhan bisnis, tanpa harus mengelola dampak pada tenaga kerja internal secara langsung.

5. Manajemen Risiko yang Lebih Baik

Dengan mengalihdayakan pekerjaan atau layanan ke pihak ketiga, akan sangan memungkinkan perusahaan untuk berbagi risiko dengan pihak outsourcing tersebut.

Perusahaan tidak akan menghadapi risiko berat secara mandiri, karena sebagian besar tenaga kerja sudah dipertanggungjawabkan pada pihak ketiga.

Contoh risiko yang mungkin bisa dibagi dengan pihak ketiga bisa berupa risiko keuangan, risiko teknologi, atau risiko hukum kepada penyedia jasa outsourcing.

Contoh Pekerjaan Outsourcing

Contoh Pekerjaan Outsourcing

Outsourcing sudah menjadi salah satu strategi yang banyak digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dan fokus pada kompetensi inti mereka.

Berikut adalah beberapa contoh pekerjaan outsourcing yang umum di berbagai industri!

1. Layanan Pelanggan

Banyak perusahaan memilih untuk meng-outsource layanan pelanggan mereka ke penyedia pihak ketiga. Ini termasuk:

  • Call Center: Mengelola telepon masuk dan keluar dari pelanggan.
  • Chat Support: Menangani pertanyaan dan keluhan pelanggan melalui platform chatting.

Dengan menggunakan jasa outsourcing pada pekerjaan ini, perusahaan dapat mengurangi biaya operasional. Perusahaan juga bisa memastikan layanan pelanggannya akan 24/7.

2. IT dan Teknologi

Pengelolaan sistem IT dan pengembangan perangkat lunak sering kali di-outsourcing. Contohnya:

  • Pengembangan Perangkat Lunak: Membangun aplikasi atau situs web.
  • Manajemen Infrastruktur IT: Mengelola server dan sistem jaringan.

Penggunaan outsourcing dalam pekerjaan ini maka perusahan bisa akses ke keahlian spesifik tanpa perlu merekrut karyawan tetap. Hal akan meningkatkan fleksibilitas dalam skala proyek sesuai kebutuhan.

3. Pemasaran Digital

Dengan meningkatnya kebutuhan pemasaran online, banyak perusahaan menggunakan jasa pihak ketiga untuk strategi pemasaran digital, seperti:

  • SEO (Search Engine Optimization): Meningkatkan visibilitas situs web di mesin pencari.
  • Manajemen Media Sosial: Mengelola akun media sosial dan kampanye iklan.

Perusahaan akan lebih banyak menghemat waktu dan sumber daya jika menggunakan jasa outsourcing dalam pekerjaan ini. Mereka juga dapat memanfaatkan tren terbaru dalam pemasaran digital.

4. Keuangan dan Akuntansi

Pekerjaan keuangan dan akuntansi juga sering kali di-outsourcing, seperti:

  • Pembukuan: Mengelola catatan keuangan sehari-hari.
  • Penggajian: Mengelola pembayaran gaji karyawan.

Dengan menggunakan jasa outsourcing, perusahaan akan lebih mampu untuk mengurangi risiko kesalahan dan penipuan. Outsourcing akan lebih mudah memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

5. Sumber Daya Manusia (SDM)

Pengelolaan SDM bisa menjadi tugas yang berat, sehingga banyak perusahaan memilih untuk meng-outsourcing:

  • Rekrutmen: Mengelola proses pencarian dan seleksi karyawan baru.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Mengorganisir program pelatihan untuk karyawan.

Menggunakan jasa outsourcing pada jenis pekerjaan ini akan lebih mempercepat proses rekrutmen. Akses ke pelatihan juga akan lebih baik dengan biaya yang lebih efisien.

6. Produksi dan Manufaktur

Banyak perusahaan manufaktur yang meng-outsourcing proses produksi mereka, seperti:

  • Perakitan: Menyelesaikan produk akhir dari komponen yang disediakan.
  • Pengemasan: Menyiapkan produk untuk distribusi.

Outsourcing akan sangat mengurangi biaya tetap dan meningkatkan fleksibilitas produksi. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk fokus pada desain dan pengembangan produk.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top