Terdapat beberapa alasan tidak masuk kerja yang masuk akal agar diizinkan atasan. Mulai dari sakit, ada urusan keluarga dan masih banyak lagi.
Namun pada momen-momen tertentu, kamu mungkin perlu mengambil cuti kerja secara tiba-tiba. Nah untuk mengambil jatah cuti tersebut tidak mungkin kamu menggunakan alasan yang tidak masuk akal seperti kesiangan atau pulang larut malam.
Aturan jam kerja, waktu istirahat dan cuti karyawan sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.
Table of Contents
Alasan Tidak Masuk Kerja dalam UU Cipta Kerja
Pada pasal 79 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja/buruh.
Cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja, setelah pekerja tersebut bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Jangan sia-siakan waktu cuti, karena terdapat 12 hari untuk mengambil cuti dalam periode kerja 1 tahun.
Dalam pasal 153 ayat (1) UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa perusahaan tidak boleh mem-PHK karyawannya yang berhalangan masuk kerja dengan alasan-alasan berikut.
1. Sakit
Alasan tidak masuk kerja yang paling masuk akal adalah sakit. Tidak masuk kerja karena sakit sangatlah wajar.
Karena sakit merupakan hal yang berada diluar kendali manusia. Terlebih jika sakit yang kamu derita adalah penyakit menular seperti Covid. Bekerja di kantor saat sedang sakit justru malah membahayakan rekan kerja.
2. Menjalankan kewajiban terhadap negara
Menjalankan kewajiban terhadap negara adalah alasan tidak masuk kerja yang pasti diizinkan oleh perusahaan. Tentunya hal ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah contoh situasi dalam menjalankan kewajiban negara:
- Membayar pajak.
- Mengurus dokumen (KTP, KK, SIM, Passport).
- Mengikuti pemilu.
- Menjalani tugas diplomatik.
3. Menjalankan ibadah
Indonesia sangat menjunjung tinggi hak untuk beragama, maka dari itu UU Cipta Kerja melarang perusahaan untuk mem-PHK karyawannya yang tidak masuk karena harus beribadah.
Contohnya, jika karyawan ingin pergi haji atau umrah maka perusahaan wajib mengizinkannya.
4. Menikah
Menikah adalah momen penting dalam hidup seseorang dan setiap orang berhak mengadakan perayaan tersebut. Alasan tidak masuk kerja karena menikah adalah masuk akal dan sah dalam pandangan hukum.
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui
Hak-hak dan perlindungan bagi wanita hamil, melahirkan, gugur kandungan atau yang sedang menyusui juga diatur dalam UU Cipta Kerja.
Perusahaan tidak boleh memecat karyawannya yang berhalangan hadir karena alasan-alasan tersebut. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibu-ibu di Indonesia memiliki waktu dan lingkungan yang sesuai untuk merawat diri mereka sendiri dan juga bayinya.
Alasan Tidak Masuk Kerja yang Masuk Akal
Nah berikut ini adalah alasan tidak masuk kerja yang masuk akal agar diizinkan oleh perusahaan.
1. Kecelakaan
Kecelakaan merupakan hal yang berada di luar kendali manusia, ini merupakan musibah yang bisa menimpa siapa saja. Jika kamu mengalami cedera yang serius, kamu bisa menggunakan alasan ini untuk tidak masuk kerja.
Tapi ada satu hal yang harus kamu ingat, jangan membuat cerita kecelakaan yang terlalu lebay. Serta, buatlah surat sakit atau surat keterangan dokter sebagai bukti untuk meyakinkan perusahaan.
2. Medical check up
Alasan tidak masuk kerja yang masuk akal selanjutnya adalah karena harus pergi ke dokter untuk melakukan medical check up. Biasanya untuk melakukan medical check up seseorang perlu mengatur jadwal dengan rumah sakit. Nah jadwal yang telah ditentukan ini bisa dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja.
Kesehatan karyawan sangat penting, karena bisa berimbas pada kinerja.
3. Bencana Alam
Bencana alam juga merupakan hal yang tidak bisa diprediksi dan berada diluar kendali manusia. Menjadikan bencana alam sebagai alasan tidak masuk kerja adalah hal yang logis. Misalnya tanah longsor, banjir, angin puting beliung, gempa, kebakaran bisa membuat karyawan berhalangan untuk masuk kerja.
4. Urusan keluarga
Urusan keluarga juga sudah biasa menjadi alasan karyawan untuk tidak masuk kerja. Urusan keluarga yang dimaksud bisa seperti menghadiri acara pernikahan, pesta adat atau acara pemakaman keluarga.
90+ Alasan Tidak Masuk Kerja Lainnya
Nah jika kamu tidak bisa menggunakan alasan-alasan yang sudah kami berikan di atas, maka kamu bisa mencoba menggunakan alasan alasan berikut ini:
- Sakit flu (Waspada Covid).
- Demam tinggi (Waspada Covid).
- Kecelakaan mobil.
- Kematian keluarga.
- Migrain parah.
- Cedera setelah olahraga.
- Tergigit serangga beracun.
- Lemas setelah pingsan karena tekanan darah rendah.
- Sakit gigi.
- Cedera punggung akibat jatuh dari motor.
- Infeksi tenggorokan.
- Mengalami luka bakar.
- Mengalami konjungtivitis (mata merah).
- Mabuk perjalanan setelah dinas luar kota.
- Kehilangan suara setelah mengisi seminar.
- Operasi gigi bungsu.
- Infeksi saluran kemih.
- Cacar air.
- Patah tulang.
- Batu ginjal.
- Gagal ginjal sementara.
- Perlu mengurus anak yang sakit.
- Isu transportasi yang tak terduga.
- Banjir di rumah.
- Kehilangan dompet atau kunci.
- Perlu menghadiri janji medis mendesak.
- Meninggalnya hewan peliharaan.
- Masalah listrik di rumah.
- Masalah pipa air di rumah.
- Mengalami insomnia atau gangguan tidur.
- Perjalanan darurat keluar kota.
- Terjebak dalam cuaca buruk.
- Terjadi kebakaran.
- Tertusuk benda tajam.
- Mengalami reaksi alergi yang parah.
- Masalah kesehatan mental mendadak.
- Pemadaman listrik di lingkungan.
- Telah terjadi banjir di sekitar rumah.
- Mengalami konflik dengan tetangga.
- Perlu mendampingi anggota keluarga ke dokter.
- Gempa bumi di daerah sekitar.
- Hujan es yang merusak kendaraan.
- Terjadi kecelakaan tumpahan minyak di jalan.
- Gangguan pernapasan akut akibat kebakaran hutan.
- Pemadaman telepon.
- Pembongkaran jalan di sekitar rumah.
- Pencurian di rumah.
- Gangguan perut yang tak terduga.
- Guncangan emosional yang kuat.
- Masalah kendaraan yang mendesak.
- Perlu mengurus anak yang tak bisa masuk sekolah.
- Kondisi cuaca yang membahayakan.
- Terjebak dalam lift.
- Gangguan pada peralatan rumah tangga penting.
- Munculnya hewan berbahaya di sekitar rumah.
- Keperluan darurat lainnya.
- Karantina karena paparan penyakit menular.
- Kondisi alergi yang memburuk.
- Operasi darurat keluarga.
- Masalah hukum yang mendesak.
- Pencurian identitas.
- Kerusakan pada atap rumah.
- Kecelakaan saat berolahraga.
- Mengidap penyakit kulit yang menular.
- Reaksi obat yang tidak terduga.
- Kehilangan kunci kendaraan.
- Konflik dengan rekan kerja.
- Gangguan layanan transportasi umum.
- Masalah teknis pada kendaraan.
- Munculnya hama di rumah.
- Isu lingkungan yang berdampak pada kesehatan.
- Perlu merawat anggota keluarga yang sakit.
- Pemadaman gas alam.
- Terjebak dalam antrian lalu lintas yang panjang.
- Kebakaran di dekat tempat tinggal.
- Kondisi jalan yang berbahaya.
- Gangguan pada perangkat komputer.
- Kehilangan barang penting untuk bekerja.
- Kehilangan/kemalingan kendaraan dan harus mengurus ke kantor polisi.
- Kematian teman dekat.
- Mengalami sakit mata yang menular.
- Kehilangan benda berharga.
- Kondisi cuaca ekstrem.
- Gangguan penglihatan sementara sehingga tidak bisa menyetir.
- Isu keamanan di lingkungan.
- Konflik antara anggota keluarga.
- Gangguan pendengaran tiba-tiba.
- Jalan macet parah.
- Tersengat tawon.
- Menjadi saksi pembunuhan.
- Mengurus surat tilang.
- Menjadi korban perampokan.
Nah itulah tadi adalah pembahasan dari OTP tentang alasan tidak masuk kerja yang masuk akal yang dapat kamu gunakan agar perusahaan memberikan izin. Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya.