8 Larangan Pemotongan Gaji yang Harus Dihindari Perusahaan

Sebagai bentuk dari aturan kesejahteraan tenaga kerja, terdapat aturan larangan pemotongan gaji harus dipahami perusahaan karena dapat menyebabkan kerugian bagi karyawan.

Namun sayangnya, masih banyak perusahaan yang kurang memahami aturan terkait pemotongan gaji ini, dan sering kali mereka akan melanggar hukum tanpa mereka sadari.

Oleh karena itu, penting bagi HRD dan manajemen perusahaan untuk mengetahui larangan pemotongan gaji yang wajib dihindari.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang alasan adanya aturan larangan pemotongan gaji dan kondisi yang menyebabkan potongan gaji menjadi ilegal.

Kenapa Pemotongan Gaji Bisa Dilarang?

Kenapa Pemotongan Gaji Bisa Dilarang?

Ketika kita berbicara tentang pemotongan gaji, kira-kira hal apa yang akan keluar di benak Anda sebagai seorang karyawan.

Dalam dunia kerja, pemotongan gaji sering menjadi isu sensitif yang menimbulkan berbagai pertanyaan dari pihak karyawan maupun HRD. Meskipun ada beberapa kondisi yang memungkinkan perusahaan melakukan pemotongan gaji. Namun, tidak semua pemotongan diperbolehkan secara hukum.

Larangan pemotongan gaji ini semakin diperjelas setelah pemerintah mengeluarkan persyaratan umum dari bentuk potongan gaji karyawan. Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Isi dari setiap aturan tersebut menjelaskan bahwa pemotongan gaji hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus memenuhi syarat yang berlaku.

Jika proses pemotongan gaji terjadi di luar konteks yang ada dalam aturan tersebut, maka perusahaan secara tidak langsung telah melakukan tindakan ilegal dan penyalahgunaan kekuatan.

Karyawan bisa dengan tegas melaporkan tindakan tersebut untuk memberikan peringatan untuk perusahaannya.

Bentuk Larangan Pemotongan Gaji untuk Karyawan

Bentuk Larangan Pemotongan Gaji untuk Karyawan

Memahami aturan pemotongan gaji sebenarnya sudah menjadi ilmu dasar dari seorang manajemen dan HRD di perusahaan. Mereka memang seharusnya memahami bahwa sistem potongan gaji harus dilakukan secara transparan dengan karyawan.

Berikut ini, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan pemotongan gaji menjadi tidak sah atau ilegal di mata hukum negara:

1. Pemotongan Tanpa Persetujuan Karyawan

Salah satu aturan dasar dalam pemotongan gaji adalah harus adanya persetujuan dari karyawan. Tanpa adanya kesepakatan tertulis di dalam kontrak kerja, maka perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan secara sepihak. Hal ini bisa menimbulkan sengketa dan merusak hubungan industrial.

2. Pemotongan di Bawah Upah Minimum

Setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Pemotongan yang menyebabkan gaji karyawan jatuh di bawah batas minimum bisa berakibat pada sanksi hukum bagi perusahaan.

3. Pemotongan untuk Ganti Rugi Kesalahan Kerja

Banyak perusahaan yang masih keliru dengan memotong gaji karyawan untuk mengganti kerusakan barang atau kesalahan kerja. Padahal menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemotongan semacam ini hanya boleh dilakukan jika telah ditetapkan dalam perjanjian kerja atau ada putusan pengadilan.

Baca Juga : 6 Potongan Gaji Unik yang Hanya Ada di Negara Tertentu

4. Pemotongan untuk Denda Kedisiplinan yang Berlebihan

Beberapa perusahaan menerapkan denda bagi karyawan yang melanggar peraturan di lingkungan kerjanya. Namun, denda tersebut tidak boleh dilakukan secara berlebihan. Aturan tentang pemotongan karena kedisiplinan harus jelas dalam perjanjian kerja dan tidak boleh melebihi batas yang wajar.

5. Pemotongan untuk Keperluan Perusahaan

Perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan untuk kepentingan operasional bisnis, seperti membeli seragam, alat kerja, atau biaya pelatihan, tanpa adanya persetujuan tertulis dari karyawan. Pemotongan semacam ini dapat dianggap sebagai eksploitasi tenaga kerja.

6. Pemotongan karena Pengunduran Diri Sepihak

Ada beberapa kasus di mana perusahaan memotong gaji terakhir karyawan yang mengundurkan diri secara sepihak sebagai bentuk penalti. Praktik ini tidak diperbolehkan kecuali telah disebutkan dalam kontrak kerja dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. Pemotongan Tanpa Transparansi

Ketika gaji karyawan ingin dipotongan karena suatu kondisi tertentu, maka pihak HRD wajib memberikan informasi yang jelas kepada karyawan. Mereka berhak mengetahui alasan dan besaran potongan dari penghasilannya. Pemotongan yang dilakukan secara tidak transparan bisa memicu ketidakpercayaan dan konflik antara karyawan dan perusahaan.

8. Pemotongan di Luar Ketentuan Pajak dan BPJS

Pemotongan gaji untuk pajak penghasilan (PPh 21) dan iuran BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan memang diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan untuk iuran yang tidak sama dengan aturan yang ditetap pada regulasi negara.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top