Bagi seorang HRD, etika rekrutmen karyawan mungkin akan menjadi PR yang cukup rumit dalam penerapannya di berbagai kondisi kerja.
Meskipun HRD merupakan profesi yang harus memahami kondisi orang lain, mereka tetaplah manusia yang memiliki rasa lelah.
Dibalik letihnya menghadapi karakter manusia, HRD harus tetap menjalani aktivitasnya dengan sikap yang baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Lalu bagaimana bentuk etika rekrutmen tersebut? Artikel ini akan membahas seputar aturan proses rekrutmen di Indonesia yang sudah sah dimata hukum negara.
Ayo simak penjelasan lengkapnya dibawah ini, dan terapkan aturan ini saat kalian mulai berkerja!
Table of Contents
Mengapa Etika Perekrutan Itu Penting?
Sebelum melihat aturan hukum yang membahas seputar etika rekrutmen karyawan, sebaiknya kita memahami seberapa penting tindakan ini dilakukan terlebih dahulu.
Pada dasarnya, proses perekrutan bukan sekadar mengisi kekosongan posisi di perusahaan. Bagi HRD, ini menjadi tugas penting dalam mempertahankan kualitas perusahaan.
Dengan perekrutan yang etis, HRD dapat mencerminkan integritas perusahaan di mata para kandidat kerja yang melamar.
Hal ini tentu saja dapat menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan dari para pencari kerja.
Selain itu, etika yang baik juga akan membantu perusahaan terhindar dari risiko hukum, seperti klaim diskriminasi atau pelanggaran hak calon karyawan.
Itulah kenapa, seburuk apapun kondisi yang mungkin terjadi di masa rekrutmen. Seorang HRD harus tetap mempetahankan etika perekrutan yang sesuai dengan aturan negara.
Regulasi Hukum yang Mengatur Perekrutan di Indonesia
Sekarang, saatnya kita masuk ke pembahasaan seputar aturan etika rekrutmen karyawan yang ada di Indonesia.
Secara resminya, aturan dari proses perekrutan sudah diatur oleh beberapa regulasi yang bertujuan melindungi hak-hak dari para pekerja.
Aturan ini akan berfungsi untuk memastikan perusahaan menjalankan praktik perekrutan dengan sikap yang etis.
Terdapat beberapa bentuk aturan etika rekrutmen karyawan yang dianggap penting oleh negara untuk diterpakan pada perusahaan, diantaranya yaitu:
1. Larangan Diskriminasi Kandidat Kerja
Aturan pertama dari proses rekrutmen kerja mungkin bisa kita lihat dalam Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan.
Pada pasal ini, disebutkan bahwa perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun. Baik berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial.
Penjelasan dalam pasal ini, seperti menjelaskan bahwa diskriminasi dapat berujung pada tindakan hukum dan merusak reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, HRD harus lebih memperhatikan sikap diri dalam menyeleksi kandidat kerja baik dari cara berinteraksi dan lain sebagainya.
2. Memberikan Kontrak Kerja yang Jelas
Perjanjian kerja pada dasarnya sudah menjadi dokumen wajib yang harus diberikan kepada karyawan saat mereka sudah diterima berkerja.
Memberikan kontrak kerja yang jelas merupakan salah satu etika rekrutmen bagi setiap perusahaan yang menerima karyawan.
Dengan surat kontrak yang jelas, perusahaan sudah menunjukkan bahwa perjanjian kerja mereka aman dan sesuai aturan hukum di negara.
Hal ini karena kontrak kerja dapat berfungsi sebagai landasan hukum hubungan kerja, sehingga harus mencantumkan hak dan kewajiban kedua belah pihak.
3. Upah Sesuai Ketentuan Hukum
Selain memperhatikan etika dalam berinteraksi, Para HRD juga harus menetapkan jumlah gaji yang sesuai beretika untuk karyawan baru.
Jumlah gaji yang beretika disini maksudnya adalah jumlah gaji yang sesuai dengan kinerja dan aturan UMR/UMK.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa gaji yang ditawarkan kepada karyawan tidak boleh di bawah UMR/UMK yang berlaku di wilayah perusahaan.
Jika perusahaan tertangkap memberikan upah di bawah standar, maka mereka dapat dikenai sanksi di mata hukum negara Indonesia.
4. Perlindungan Data Pribadi
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perusahaan diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan data kandidat kerja.
Jika pihak perusahaan khususnya HRD menyalahgunakannya data kandidat untuk keperluan lain, maka mereka dapat dilaporkan secara resmi atas tindakan kriminalitas.
Aturan ini juga menjadi sebuah etika dalam perekrutan karayawan, dimana semua data yang diterima HRD tidak boleh disebarluaskan tanpa perizinan dari kandidat kerjanya.
Prinsip-Prinsip Etika Rekrutmen Karyawan
Bentuk dari etika rekrutmen karyawan tentu saja bisa di modifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Namun, tetap harus mengikuti aturan hukum dasar yang ada.
Untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai standar etis, HRD perlu memperhatikan beberapa prinsip mendasar.
Berikut adalah beberapa bentuk etika rekrutmen dasar yang mungkin bisa diterapkan oleh HRD ketika berkerja:
1. Transparansi dalam Setiap Tahapan Rekrutmen
Transparansi adalah kunci utama dalam proses perekrutan karyawan kerja. HRD harus memastikan bahwa informasi kerja telah diberikan sesuai dengan kesepakatan perusahaan.
Mulai dari menyusun iklan lowongan kerja hingga proses wawancara, setiap langkah harus dijelaskan dengan jelas kepada kandidat.
Informasi terkait tugas, tanggung jawab, dan harapan perusahaan juga harus dijelaskan secara rinci untuk memberikan gambaran bagi para kandidat kerja.
2. Memperlakukan Kandidat Kerja Secara Adil
Sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, setiap HRD wajib untuk mempelakukan semua kandidat kerja yang melamar secara adil.
Setiap kandidat harus diperlakukan dengan hormat, tanpa memandang latar belakang mereka. Segala bentuk seleksi harus sesuai dengan kemampuan dan kesiapan kandidat.
Hindari pertanyaan atau komentar yang bisa dianggap diskriminatif, seperti terkait ras, agama, gender, atau bahkan status perkawinan jika tidak diperlukan.
3. Kejujuran dalam Menyampaikan Informasi
Kejujuran merupakan wadah utama dalam membangun hubungan positif antara HRD dan semua karyawan di perusahaan.
Sebagai seorang HRD, sudah semestinya memberikan semua informasi tambahan yang mungkin bisa membantu karyawan dalam berkerja.
Jangan pernah mencoba untuk memberikan informasi yang menyesatkan terkait posisi, gaji, atau prospek karir saat berkerja di perusahaan.
Tindakan penipuan dalam berbagai informasi penting akan membuahkan sebuah sikap tidak percaya di masa depan.
4. Menggunakan Kriteria Rekrutmen yang Objektif
Seleksi kandidat harus didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi mereka, bukan berdasarkan preferensi pribadi atau subjektivitas.
Hal ini sudah menjadi etika dasar dalam rekrutmen karyawan, dimana HRD akan memilih kandidat terbaik dari yang sudah melamar di perusahaan.
HRD bisa menggunakan alat bantu seperti tes kemampuan atau asesmen berbasis data dapat membantu mengurangi bias dalam rekrutmen.