Kasus gaji dipotong karena absen kerja mungkin sudah menjadi permasalahan umum bagi karyawan sejak dulu.
Potongan gaji karena absensi ini merupakan salah satu topik yang sering menjadi perhatian karyawan dan perusahaan.
Bagi perusahaan, absensi yang tinggi dari karyawan bisa mempengaruhi produktivitas dan jalannya operasional.
Oleh karena itu, banyak perusahaan yang menetapkan potongan gaji apabila karyawan absen dengan kondisi yang tidak ada kejelasan yang penting.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai aturan resmi dari tindakan pemotongan gaji karena absen, dan cara perhitungannya yang tepat.
Simak penjelasan lengkapnya dibawah ini!
Table of Contents
Aturan Resmi Terkait Gaji Dipotong Karena Absen
Pemerintah Indonesia pada dasarnya sudah mengatur beberapa regulasi seputar gaji yang dipotong karena absen kerja. Aturan ini wajib dipahami baik dari segi perusahaan maupun karyawan.Â
Salah satu aturan resmi yang menjelaskan seputar pemotongan gaji karena absen kerja telah di paparkan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
Pada Pasal 93 dari UU Ketenagakerjaan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa pengusaha tidak wajib membayar upah jika karyawan tidak melakukan pekerjaan.
Aturan ini berlaku apabila karyawan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Namun tidak bisa digunakan jika karyawan memiliki bukti cuti yang kuat.
Pasal ini juga menjelaskan bahwa potongan gaji dapat dilakukan secara proporsional, berdasarkan jumlah hari atau jam kerja yang tidak dijalani oleh karyawan.
Cara Menghitung Potongan Gaji Karena Absen
Proses menghitung gaji yang dipotong karena absen sering dilakukan dengan mengukur durasi ketidakhadiran karyawan, baik dalam satuan hari maupun jam.
terdapat beberapa metode yang umum digunakan oleh perusahaan untuk menentukan besaran potongan gaji karena absen ini.
Berikut adalah langkah-langkah umum dan metode yang dapat digunakan untuk menghitung potongan gaji karyawan yang absen kerja.
1. Menghitung Potongan Gaji Per Hari
Apabila karyawan absen dengan kurun waktu satu harian penuh, maka gajinya akan dipotong berdasarkan jumlah satu hari kerja dalam satu bulan.
Umumnya, perusahaan menggunakan metode ini untuk menghitung potongan gaji karyawan tetap yang memiliki gaji bulanan.
Rumus Potongan Gaji Per Hari:
Contoh Kasus:
- Gaji bulanan karyawan: Rp 7.000.000
- Jumlah hari kerja dalam sebulan: 22 hari
- Jumlah hari absen: 3 hari
Penyelesaian :
- Hitung terlebih dahulu jumlah perhitungan gaji per 1 hari:
- Kalikan jumlah gaji per-hari dengan lamanya cuti yang dilakukan :
- Gaji akhir karyawan setelah potongan:
2. Menghitung Potongan Gaji Per Jam
Potongan gaji per jam biasanya digunakan jika karyawan terlambat atau absen hanya beberapa jam dalam satu hari.
Dalam kondisi seperti itu, perusahaan sering kali akan menghitung upah per jam untuk kemudian dipotong sesuai jumlah jam absen dari karyawan tersebut.
Rumus Potongan Gaji Per Jam:
Contoh Kasus:
- Gaji bulanan: Rp 7.000.000
- Jam kerja per hari: 9 jam
- Jumlah hari kerja dalam sebulan: 22 hari
- Jumlah jam absen: 3 jam
Penyelesaian :
- Pertama, hitung jumlah jam kerja dalam sebulan:
- Hitung jumlah potongan gaji per jam:
- Jika karyawan absen selaman 3 jam, maka potongan gaji total yang mereka dapatkan adalah:
- Gaji akhir karyawan setelah potongan absen per jam :
3. Menghitung Potongan Berdasarkan Tunjangan atau Bonus
Selain pemotongan gaji pokok, terdapa juga pemotongan tunjangan kehadiran atau bonus bulanan jika karyawan terlalu sering absen.
Misalnya, jika tunjangan kehadiran diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan, maka tunjangan tersebut akan berkurang apabila karyawan melakukan absen di jadwal kerjanya.
Rumus Potongan Tunjangan:
Contoh Kasus:
- Tunjangan kehadiran: Rp 600.000
- Jumlah hari kerja: 22 hari
- Jumlah hari absen: 5 hari
Penyelesaian :
- Potongan jumlah tunjangan menjadi per hari:
- Jika karyawan absen 5 hari, maka potongan tunjangan total mereka adalah:
Maka sisa tunjangan karyawan tersebut yaitu :
Kesimpulan
Gaji yang dipotong karena absen biasanya akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari atau jam ketidakhadiran karyawan.
Pemotongan ini harus sesuai dengan peraturan perusahaan yang telah disepakati bersama. Karyawan juga berhak mengetahui cara perhitungan yang jelas.
Agar menghindari pemotongan gaji yang tidak diinginkan, penting bagi karyawan untuk hadir secara disiplin atau memberikan keterangan resmi jika harus absen.
Hindari cuti kerja karena alasan yang tidak masuk akal. Karena selain mengurangi gaji, kebiasaan tersebut juga akan menurunkan penilaian kinerja karyawan di mata HRD.