6 Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Utama yang Wajib Di Indonesia

Jika ingin berkerja, satu hal yang harus dipahami adalah jenis pajak penghasilan (PPh) dan aturan yang berlaku di dalamnya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk memberikan pajak dalam jumlah tertentu jika sudah berpenghasilan tetap.

Penghasilan tetap disini berarti gaji, upah, atau dana pemasukan lain yang diterima secara rutin setiap periode tertentu selama satu tahun atau lebih.

Terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang menjadi kewajiban bagi beberapa golongan pekerja tertentu di Indonesia.

Ingin tau apa saja jenisnya? Berikut programgaji.com akan paparkan 7 jenis pajak penghasilan utama di Indonesia.

Ayo simak dan pahami beberapa informasi penting seputar perpajakan di bawah ini!

Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

jenis dari PPh di Indonesia

Pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban yang ditetapkan pada rakyat sebagai bentuk pengumpulan dana pemasukan untuk negara.

Fungsi dari dana pajak penghasikan ini adalah sebagai dana simpanan dalam proses pembangunan beberapa aspek penting di dalam negara.

Semua jenis pajak penghasilan pada dasarnya sudah dijelaskan pada Pasal 28 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pada aturan Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa perhitungan pajak penghasilan memiliki beberapa jenis yang dikategorikan sesuai dengan subjek dan objeknya.

Subjek pajak merupakan seseorang yang memiliki tanggung jawab dalam pembayaran pajak. Sedangkan objek adalah jumlah dana yang menjadi pajak penghasilan.

Berikut adalah beberapa jenis pajak penghasil yang sudah diwajibkan oleh pemerintah Indonesia saat ini!

1. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21)

Jenis pajak penghasilan pasal 21 (PPh21) merupakan jenis aturan pajak yang diberikan untuk para karyawan yang sudah berpenghasilan tetap selama satu tahun atau lebih.

Terdapat beberapa subjek utama yang menjadi target pembayaran pajak penghasilan ini. Berikut adalah kategeori karyawan yang harus membayar Pph21:

  • Pegawai tetap : Karyawan yang berkerja dalam sebuah perusahaan dengan ikatan kontrak dengan jenis PKWT atau PKWTT.
  • Pegawai Tidak tetap : Pekerja yang menjalani kegiatan dengan sistem borongan (PKB) dan tidak terikat kontrak dengan periode panjang (pekerja lepas).
  • Pegawai pensiunan : Karyawan yang menerima dana hari tua secara rutin dari perusahaan tempat mereka bekerja sebelumnya.
  • Pegawai Penerima Pesangon : Karyawan yang menerima dana pemberhentian kerja dari perusahaan mereka berkerja.
  • Pegawai Penerima Penghargaan : Karyawan yang memperoleh dana hadiah dari perusahaan karena kualitas kerja mereka.
  • Pegawai Penghasilan Luar Negeri : Pekerja yang memperoleh gaji atau upah dari luar negeri karena bekerja di perusahaan luar negeri.

Sedangkan objek dari pajak PPh21 ini akan mengikuti bentuk dana yang diterima oleh para subjek pajaknya.

Contohnya seperti gaji/upah bulanan, dana pensiun, pesangon, dana penghargaan, atau bahkan penghasilan luar negeri.

2. Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh22)

Jenis pajak penghasilan pasal 22 (PPh22) adalah pajak yang ditargetkan untuk biaya transaksi barang atau jasa yang dilakukan oleh badan usaha tertentu.

Proses transaksi ini bisa berupa domestik atau internasional, dimana subjek pemotongan dana pajaknya meliputi beberapa kategori berikut ini:

  • Impor Barang : Proses penerimaan barang dari luar negeri.
  • Ekspor Barang : Proses pengiriman barang ke luar negeri.
  • Pembelian Barang : Proses pembelian barang yang dilakuan dengan pihak ketiga, baik dalam lingkungan domestik hingga internasional.
  • Penyerahan Jasa : Proses penyerahan jasa yang dilakukan dengan pihak ketiga baik dalam lingkungan domestik atau internasional.
  • Penjualan Hasil Produksi : Proses Penjualan dan Pembayaran terhadap barang hasil produksi untuk pihak ketiga.

Objek utama dana pajak penghasilan ini juga akan mengikuti subjek pajaknya. Proses pembayaran pajak ini akan dilakukan oleh bendara pada setiap badan usaha yang aktif.

3. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh23)

Jenis pajak penghasilan pasal 23 (PPh23) adalah jenis pajak yang diatur khusus untuk para penjual jasa yang ada di Indonesia.

Perusahaan atau individu yang menawarkan sebuah jasa sebagai penghasilan tetap juga harus membayar sejumlah pajak untuk negara.

Jasa yang dijual tersebut bisa bermacam-macam seperti properti, konstruksi, manajemen, atau jasa teknikal lainnya.

Terdapat dua subjek utama dalam proses pembayaran Pph23, antara lain yaitu:

  • Pemungut pajak : Pihak yang melakukan pembayaran untuk setiap jasa yang akan terkena pajak, bisa berupa instansi, perusahaan, atau bahkan individu.
  •  Penerima : Pihak yang menerima pembayaran jasa yang akan terkena pajak, bisa berupa instansi, perusahaan, dan individu.

Objek dari pembayaran pajak ini biasanya akan mengikut jenis dari jasa yang yang dikelola oleh si penerima pajak tersebut.

4. Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh24)

Jenis pajak penghasil pasal 24 (PPh24) merupakan jenis pajak yang berfokus pada penghasilan dari luar negeri.

Aturan pembayaran pajak penghasilan jenis ini akan memanfaatkan kredit pajak untuk penghasilan yang sudah terkena pajak dari luar negeri.

Subjek dari jenis PPh24 ini sendiri juga memiliki dua kategori saja, yaitu:

  • Pekerja dengan penghasilan luar negeri : Seseorang yang berkerja pada perusahaan di luar negeri dan memperoleh gaji dengan mata uang luar negeri.
  • Pekerja dengan pembayaran pajak luar negeri : Seseorang yang sudah memiliki tanggungan pajak di luar negeri.

Bentuk PPh 24 dibangun dengan tujuan untuk mencegah pembayaran pajak dua kali serta untuk mengurangi PPh yang sudah terutang di Indonesia.

Dengan hadirnya aturan PPh24 ini, diharapkan dapat menarik minat invetor dan sebagai pengingat para pekerja untuk melaporkan jumlah pajak yang sudah terbayar di luar negeri.

5. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh25)

Jenis pajak penghasilan pasal 25 (PPh25) adalah jenis pajak yang mengatur sistem angsuran pada proses pembayaran pajak bagi setiap karyawan.

Aturan pajak penghasilan ini difokuskan untuk para pekerja yang tidak sanggup membayar biaya pajak dalam jumlah yang besar sekaligus.

Dimana pada jenis pajak ini, pembayaran yang dilakukan bisa bersifat angsuran secara bertahap sesuai dengan batasan waktu yang ditentukan.

Terdapat dua bentuk subjek dalam jenis PPh25 ini, yaitu:

  • Pekerja : Karyawan yang menerima dana berupa gaji, upah, atau penghasilan lainnya untuk akhirnya dipotong pajak secara bertahap.
  • Pemberi Kerja : Perusahaan atau Instansi yang memberikan pekerjaan dan gaji/upah untuk akhirnya dipotong pajak secara bertahap.

Sedangkan untuk objek pajaknya sendiri, PPh25 akan melihat dari banyaknya pemasukan karyawan seperti gaji, tunjangan, hadiah, dan lain sebagainya.

Aturan PPh 25 dibangun untuk membantu pekerja agar bisa mematuhi aturan pembayaran pajak dengan tertip, dimana pembayarannya sesuai dengan kondisi ekonomi pekerja.

6. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh26)

Jenis pajak penghasilan pasal 26 (PPh26) merupakan jenis pajak yang ditujukan pada inidvidu atau perusahaan yang tidak menetap di Indonesia.

Alasan individu atau perusahaan luar negeri ini mendapatkan potongan pajak karena mereka memperoleh penghasilan di Indonesia.

Bentuk penghasilan tersebut bisa bermacam-macam seperti bunga, dividen, royalti, hadiah, perhargaan, hingga pembayaran jasa.

PPh26 ini juga memiliki dua jenis subjek utama dalam proses pembayarannya, yaitu:

  • Wajib Pajak : Individu penerima penghasilan yang berasal dari luar negeri dan tidak memiliki NPWP.
  • Pemotong Pajak : Pihak perusahaan, instansi, atau bank yang melakukan pembayaran hasil pajak kepada wajib pajak luar negeri.

Objek dari jenis pajak penghasilan ini akan mengikuti jumlah penghasilan luar negeri yang diterima individu tanpa NPWP.

Aturan PPh26 ini hadir untuk meningkatkan pengahasilan negara melalui berbagai sektor usaha/bisnis yang berhubungan dengan negara lain.

Sanksi Tidak Membayar PPh

sanksi tidak membayar pajak penghasilan (PPh)

Aturan pemerintahan Indonesia sudah menetapkan bahwa 6 jenis pajak penghasilan yang tertera di atas harus dibayar sesuai dengan bentuk subjek dan objek pajaknya.

Jika terdapat kasus dari individu atau perusahaan yang tidak membayar pajak, maka pihak tersebut akan dikenakan sanksi yang serius sesuai aturan yang berlaku.

Terdapat dua jenis sanksi yang saat ini masih berlaku di Indonesia. Dua jenis sanksi tersebut yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana.

Berikut adalah penjelasan seputar dua bentuk sanksi tersebut!

1. Sanksi Administratif

Terdapat beberapa bentuk sanksi yang akan diberikan pada pihak yang tidak membayar pajak sesuai aturan.

Contohnya apabila karyawan atau perusahan telat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pengurusan pajak.

Maka sanksi yang akan diterima akan berbentuk denda sebesar Rp100.000 perbulan untuk perorangan, dan denda Rp1.000.000 pertahun untuk badan perusahaan.

Permasalahan lain seperti telat membayar pajak, maka akan diberikan penambahan persenan sebesar 2% pada proses pembayar pajak yang terutang.

Dan apabila karyawan atau perusahaan tidak membayar pajak dalam waktu yang lama. Maka bisa saja proses penyegelan tempat usaha atau penyitaan aset akan dilakukan.

Karyawan atau perusahaan tersebut juga akan diberikan Surat Tagih Pajak (STP) dan Surat Paksa (SP) untuk melunasi pajak mereka.

2. Sanksi Pidana

Seorang karyawan atau pemiliki perusahaan juga bisa terkena sanksi pidana apabila mengabaikan pajak mereka dalam waktu yang lama.

Apabila suatu pihak tidak membayar pajak sebanyak 2 kali, atau mungkin jumlah pembayaran tidak cukup selama 4 kali.

Maka pihak tersebut bisa memperoleh sanksi kurungan penjara selama 6 bulan -6 tahun. Hal tersebut terhitung cukup lama hanya karena tidak membayar pajak.

Di lain sisi, pihak yang tidak membayar pahak juga bisa sanksi denda pidana sebesar Rp 100.000 hingga Rp 500.000.000 karena tidak melaporkan SPT bulanan.

Dan akan berjumlah Rp 1.000.000 hingga Rp 10.000.000.000 apabila tidak melaporkan SPT selama setahun.

Untuk menghindari sanksi denda ini, setiap orang atau perusahaan harus bisa menjaga waktu dan jumlah bayar pajak dengan cepat dan tepat.

Maka dari itu, cobalah OnTime payroll untuk solusi pembayaran pajak dengan cepat dan tepat!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top