Apakah reimbursement bisa masuk pajak? Pertanyaan ini akan sering didengar setelah karyawan melakukan kegiatan pekerjaan menggunakan dana pribadi mereka.
Reimbursement adalah proses pergantian dana pribadi karyawan yang digunakan untuk membantu pekerjaan dalam perusahaan.
Proses reimbursement ini merupakan hak yang wajib dibayar oleh perusahaan agar tidak terjadi kerugian finansial dari pihak karyawan.
Maka dari itu, banyak karyawan yang mulai mempertanyakan apakah reimbursement bisa masuk dalam pajak mereka atau tidak?
Jika kamu adalah karyawan yang mempertanyakan apakah reimbursement bisa masuk pajak, maka berikut informasi seputar reimbursement dan pajak dalam perusahaan.
Ayo kenali aturan resmi dan sistematika yang benar seperti penjelasan dibawah ini!!
Baca Juga : Apa Fungsi Iuran Tapera? Ayo Cari Tau Alasan Pro dan Kontranya
Apakah Reimbursement Bisa Masuk Pajak?
Perlu diketahui, dana yang bisa untuk di reimbursement adalah dana yang dikeluarkan karyawan sesuai dengan kebutuhan dari pekerjaan mereka saja.
Perusahaan akan menganalisa bentuk pengeluaran dana pribadi tersebut apakah sesuai dengan kebutuhan kerja atau hanya kebutuhan personal karyawan.
Oleh karena itu, karyawan harus memiliki bukti penggunaan dana pribadi untuk pekerjaan sebelum akhirnya bisa mengajukan reimbursement ke perusahaan.
Proses reimbursement juga harus dilakukan dengan alur yang jelas.
Berdasarkan aturan umum keuangan perusahaan, sebuah reimbursement sebenarnya tidak boleh dialihkan pada potongan lain seperti pajak atau asuransi.
Hal ini karena alur pembayaran reimbursement dan pajak memiliki kepentingan yang sangat bertolak belakang.
Sebuah reimbursement wajib dikembalikan sesuai dengan jumlah pengeluaran dana pribadi karyawan dengan bukti yang jelas.
Namun, aturan tersebut bisa berubah apabila karyawan menginginkan dana reimbursement menjadi potongan pajak.
Apabila karyawan menginginkan reimbursement menjadi pajak, perusahaan bisa memotong reimbursement melalui Pengurang Penghasilan Bruto (PPh) karyawan.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor 66 Tahun 2023.
Dalam proses ini, setiap reimbursement akan masuk dalam slip gaji karyawan dan tidak menjadi besaran penghasilan.
Dana reimbursement yang masuk dalam slip gaji inilah yang akan digunakan untuk menutupi potongan pajak dari suatu periode tertentu.
Meskipun reimbursement bisa masuk dalam pajak, namun perhitungan reimbursement pada dasarnya tidak benar-benar menjadi biaya potongan murni dari sebuah pajak.
Karyawan harus mengelola seberapa banyak potongan pajak yang diambil dalam reimbursement, sehingga tidak akan mengganggu dana penghasilan asli mereka.
Baca Juga : OTP : Aplikasi HRIS Rekomendasi Buk Yo Untuk Solusi Kerja HRD
Jenis-Jenis Reimbursement Bisa Masuk Pajak
Perlu diketahui, bahwa tidak semua jenis reimbursement bisa masuk dalam hitungan pajak khususnya untuk Pengurang Penghasilan Bruto (PPh).
Terdapat beberapa penilaian dalam mengatur pengembalian sebuah reimbursement, sehingga akhirnya bisa ditentukan apakah bisa masuk atau tidak dalam potongan pajak.
Penilaian ini dilihat dari jenis penggunaan dana dan keperluan utama dari penggunaan dana tersebut.
Dana yang digunakan untuk kebutuhan pribadi tidak bisa di reimbursement menjadi pajak.
Dana yang bisa di reimbursement sebagi pajak hanyalah dana yang digunakan untuk mengakomodasi pekerjaan dari seorang karyawan.
Berikut adalah beberapa jenis reimbursement yang bisa masuk dalam perhitungan potongan pajak dari seorang karyawan!!
1. Biaya Perjalanan Dinas
Biaya perjalanan dinas merupakan dana yang digunakan untuk mengakomodasi berbagai transportasi perjalan karyawan dalam melaksanakan tugas perusahaan.
Dalam perhitungannya Biaya dinas bisa berupa BBM, alat transportasi, atau bahkan perbaikan item kendaraan yang rusak secara tidak sengaja saat sedang proses perjalanan dinas.
2. Biaya Kesehatan
Biaya kesehatan adalah dana yang dihabiskan karyawan dalam menjalani berbagai perawatan khusus akibat sakit/kecelakaan karena bekerja.
Dalam beberapa kondisi, banyak karyawan yang mendapatkan penyakit tertentu akibat kerja. Biaya pengobatan tersebut bisa menjadi reimbursement untuk karyawan.
3. Biaya Representasi
Biaya representasi merupakan biaya yang keluar saat ada pertemuan dinas dengan para klien yang bekerjasama dengan perusahaan.
Bentuk dari biaya representasi ini bisa berupa konsumsi meeting dengan klien, biaya hiburan untuk menemani klien, hinnga cendera mata bagi setiap klien yang berkunjung.
4. Biaya Seminar atau Pelatihan
Biaya seminar merupakan biaya yang dihabiskan karyawan untuk mengembangkan skill bekerja melalui pembelajaran bersama ahli.
Sebuah perusahaan wajib memberikan program pengembangan keterampilan kerja untuk karyawannya. Maka dari itu biaya seperti seminar dan pelatihan yang diambil karyawan bisa menjadi reimbursement.
Baca Juga : HRD Wajib Tau! 8 Kesalahan Umum Seorang HRD Saat Bekerja
Cara Klaim Reimbursement Menjadi Pajak
Memasukkan reimbursement ke dalam pajak harus diatur dengan baik dan sesuai dengan aturan yang benar agar tidak salah dalam proses perhitungannya.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, reimbursement bisa masuk pajak hanya melalui Pengurang Penghasilan Bruto (PPh).
Namun, proses mengatur reimbursement dalam PPh tersebut harus dipisahkan dengan jumlah gaji tetap karyawan sehingga perhitungan penghasilan pajak tidak naik.
Berikut adalah tahap dari cara klaim reimbursement yang sudah menjadi pajak dari setiap karyawan di perusahaan!!
1. Persiapan Bukti Untuk Reimbursement
Karyawan wajib mengumpulkan bukti sah seperti tiket transportasi, slip pembayaran konsumsi, atau bahkan nota hotel untuk mengajukan reimbursement pada perusahaan.
Persiapan bukti untuk reimbursement ini bisa menjadi bahan pendukung dalam mememisahkan dana reimbursement dan gaji tetap sehingga potongan pajak bisa jelas.
2. Pengajuan Klaim Reimbursement Ke Perusahaan
Reimbursement akan bisa dihitung dalam pajak karyawan apabila karyawan mengajukan perhitungan tersebut pada perusahaan.
Pengajuan klaim reimbursement ini wajib dilakukan agar perusahaan bisa tau jumlah biaya yang harus dimasukkan dalam perhitungan penghasilan dan pajak karyawan.
3. Melaporkan Reimbursement dalam SPT Pajak Penghasilan
Setelah mengajukan reimbursement karyawan juga harus melakukan langkah terakhir dari proses ini, yaitu melaporkan reimbursement dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Karyawan akan mendapatkan kode khusus dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode tersebut digunakan untuk melaporkan bahwa reimbursement mereka telah berhasil masuk dalam pajak.
Baca Juga :Â Mau Kerja? Ini Persiapan Wajib Interview Kerja Di Setiap Tahapnya
Dampak Reimbursement Pada Pajak Karyawan
Dampak positif yang bisa dirasa karyawan ketika reimbursement menjadi pajak adalah adanya Pengurangan Penghasilan Bruto (PPh). Sehingga penghasilan yang mereka dapatkan akan lebih besar daripada biasanya.
Namun apabila pengelolaan reimbursement tersebut tidak dilakukan dengan tepat. Maka reimbursement secara otomatis akan dihitung sebagai jumlah penghasilan tetap karyawan.
Jika reimbursement menjadi penghasilan tetap karyawan, maka pajak yang ditanggung karyawan akan meningkat menyesuaikan jumlah dari penghasilan baru tersebut.
Hal tersebut akan sangat merugikan karyawan karena harus membayar jumlah pajak yang lebih tinggi daripada biasanya.